Pengadilan Tinggi (PT) Makassar menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Makassar terhadap mantan Sekretaris KPU Makassar, Muhammad Sabri. Majelis tinggi menilai Sabri bersalah karena korupsi Rp 6,4 miliar sehingga harus dipenjara selama 5,5 tahun.
Dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu, JPU Kejari Makassar Mudazzir mengatakan Rp 6,4 miliar tersebut seharusnya diperuntukkan buat gaji panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) se-Makassar selama satu bulan.
Selain itu, sebagian dana hibah seharusnya untuk pengadaan komputer dan perangkatnya di KPU Makassar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Sabri melakukan serangkaian perbuatan atas anggaran itu sehingga menguntungkan diri sendiri. Sabri pun diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pada 21 Januari 2020, majelis hakim tindak pidana korupsi PN Makassar yang dipimpin Daniel Pratu, menjatuhkan hukuman 5,5 tahun penjara. Sabri juga diharuskan mengembalikan kerugian negara yang berasal dari kas Pemerintah Kota Makassar sebesar Rp 6,4 miliar.
Jika dalam jangka sebulan Sabri tidak mampu mengembalikan kerugian negara tersebut, pengadilan akan menyita aset pribadinya.
Majelis menilai terdakwa terbukti bersalah, melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dan ditambah pada pasal UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim PN Makassar lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni Sabri dituntut 8 tahun penjara. Sedangkan Habibi dituntut 7 tahun penjara.
Atas vonis itu, jaksa dan Sabri sama-sama mengajukan banding. Apa hasilnya?
"Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan dari Penasihat Hukum Terdakwa. Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar tanggal 20 Oktober 2020 Nomor :24/ Pid.Sus.TPK/ 2020/ PN Mks, yang dimintakan banding tersebut," ujar majelis PT Makassar yang tertuang dalam putusan sebagaimana dilansir website PT Makassar, Rabu (3/3/2021).
Duduk sebagai ketua majelis Makassar dengan anggota Sultoni dan Purnomo Hadi. Majelis menyatakan Sabri di kasus pencucian uang di kasus itu telah dihukum 2 tahun penjara.
"Jika perkara-perkara Terdakwa Drs Sabri tersebut dijumlah, maka keseluruhan pidana yang telah dijatuhkan, adalah 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan. Jumlah tersebut masih sesuai dengan ketentuan Bab VI Pasal 65 juncto Pasal 66 juncto Pasal 71 KUHPidana," ujar majelis pada 1 Maret 2021.
(asp/knv)