"Perbuatan terdakwa Sabri, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mudazzir saat membacakan dakwaannya di PN Makassar, Jalan RA Kartini, Makassar, Kamis (19/9/2019).
Mudazzir menyebutkan terdakwa Sabri, telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi sebesar Rp.6.4 miliar. Dana yang diduga diselewengkan adalah dana untuk kegiatan honor PPK satu bulan dan PPS yang ada di seluruh kota Makassar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu, uang sebesar Rp 1,9 miliar dipakai Sabri dan Habibi (tersangka lainnya) untuk kebutuhan pribadinya seperti biaya tiket, akomodasi perjalanan, biaya hotel dan uang makan dan minumnya," ungkapnya.
Sabri juga didakwa subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Perlu diketahui, dana hibah ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar tahun anggaran 2017 dan 2018 sebesar Rp 60 miliar. Terbongkarnya dugaan korupsi ini berdasarkan audit Inspektorat Kota Makassar pada Januari 2019, di mana ditemukan kekurangan kas tunai sebesar Rp. 5.891.456.726. Lalu, pada pemeriksaan Inspektorat Sekretariat Jenderal KPU per tanggal 14 November 2018, ditemukan ketekoran Kas sebesar Rp. 5.601.544.741.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini