Buron Pembobol Dana Pensiun Pertamina Rp 1,4 T Ditangkap, Begini Kasusnya

Buron Pembobol Dana Pensiun Pertamina Rp 1,4 T Ditangkap, Begini Kasusnya

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 03 Mar 2021 13:46 WIB
Bety, buron pembobol dana pensiun PT Pertamina senilai Rp 1,4 T ditangkap Kejagung (Dok. Istimewa)
Buron pembobol dana pensiun PT Pertamina ditangkap Kejagung. (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menangkap Bety, buron pembobol dana pensiun PT Pertamina yang merugikan keuangan negara senilai Rp 1,4 triliun. Dalam dakwaan penuntut umum, ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Bety sebagai Komisaris Utama PT Millenium Danatama Sekuritas untuk mencari dana dengan jaminan saham.

Dilansir dari putusan.mahkamahagung.go.id, Rabu (3/3/2021), berdasarkan dakwaan penuntut umum, ada kerugian keuangan negara sebesar Rp 599 miliar akibat perbuatan Bety. Perusahaan Bety kala itu bersedia melakukan rising fund atas permintaan pemilik PT Sugih Energy yang nantinya jika terjual, Bety dijanjikan 2 saham PT Sugi senilai Rp 100,00.

"Akibat dari perbuatan terdakwa selaku Komisaris Utama PT Milenium Danatama Sekuritas (PT MDS) dengan aktivitas perusahaan bergerak di bidang perantara pedagang efek (Broker Saham), penjamin emisi efek, manajer investasi, dan penasihat (Consultant) investasi, telah melakukan perbuatan melawan hukum karena perusahaan terdakwa (PT MDS) tersebut atas permintaan saksi Edward Seky Soeryadjaya pemilik PT Sugih Energy (Tbk) dengan kode saham 'SUGI' bersedia melakukan 'rising fund' atau mencari dana dengan jaminan saham PT MDS dan kelak untuk setiap saham SUGI yang terjual kepada Terdakwa dijanjikan mendapat 2 saham SUGI di harga Rp 100,00," tulis putusan MA itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah adanya kesepakatan itu, Bety mulai bergerak untuk mencari investor guna membeli saham di Sugi. Singkat cerita, Bety dikenalkan dengan Muhammad Helmi Kamal Lubis, yang merupakan Direktur Utama Dana Pensiun Pertamina, untuk diajak membeli saham Sugi dan membuka rekening di perusahaan Bety.

"Bahwa dengan adanya kesepakatan-kesepakatan yang demikian antara saksi Edward Seky Soeryadjaya dengan terdakwa, maka terdakwa mulai bergerak mencari investor. Untuk itu Jhon Aryananda memperkenalkan Muhammad Helmi Kamal Lubis, Direktur Utama Dana Pensiun Pertamina, oleh terdakwa kemudian saksi Muhammad Helmi Kamal Lubis diajak untuk membeli saham Sugi dan sekaligus membuka rekening di PT MDS yang merupakan perusahaan terdakwa," tulisnya.

ADVERTISEMENT

Saat itu, Helmi Kamal kemudian diperkenalkan dengan pihak PT Sugih Energy, Edward Seky Soeryadhaya, untuk menjelaskan saham kode Sugi dalam keadaan repo. Edward mengajak Helmi Kamal untuk bergabung membeli saham 25 persen agar performa PT Sugih Energy kembali bagus. Negosiasi pun mulai dilakukan.

Setelah negosiasi itu, Helmi Kamal melakukan tawar-menawar dengan Edward Seky untuk menyepakati dana pensiun Pertamina mendapat diskon dalam setiap pembelian saham Sugi sebesar 25 persen. Kamal Helmi juga mendapat keuntungan 5-8 persen dikali nilai transaksi. Saat itulah, perusahaan Bety ditunjuk sebagai perantara.

"Bahwa selanjutnya dalam negosiasi saksi Muhammad Helmi Kamal Lubis dengan terdakwa setelah terjadi tawar menawar dan atas persetujuan saksi Edward Seky Soeryadjaya disepakati Dana Pensiun Pertamina dalam setiap pembelian saham SUGI mendapat diskon sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari harga pasar transaksi, serta pribadi saksi Muhammad Helmi Kamal Lubis menerima fee (keuntungan pribadi) sebesar 5% s/d 8% dikali nilai transaksi. Selanjutnya setelah tercapai kesepakatan saksi Muhammad Helmi Kamal Lubis menunjuk langsung PT MDS sebagai perantara pedagang efek dalam transaksi jual beli saham SUGI," tulisnya.

Perbuatan Muhammad Helmi Kamal Lubis dan Bety telah bertentangan dan melanggar, yaitu:

a. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun;
b. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
c. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
d. Surat Keputusan Pendiri Dana Pensiun Pertamina Nomor: Kpts-02/C00000/2012-SO Tanggai, 16 Januari 2012;
e. Surat Keputusan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina No. Kpts-021/S00000/2007-So tanggal 28 Desember 2007 juncto No. Kpts-003/S00000/2010-S8 tanggal 5 Januari 2010;

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Saksikan juga 'Setahun Buron, KPK Yakini Harun Masiku Masih di Indonesia':

[Gambas:Video 20detik]



Bety terbukti melawan hukum karena mengatasnamakan PT Millenium Danatama Sekuritas saat persetujuan dengan PT Sugih Enerygi dan Dana Pensiun Pertamina dilakukan. Dalam hal ini, perusahaan broker sebetulnya telah mengetahui kewajiban hukum dalam keadaan nilai saham Sugi saat itu.

Pada 27 November 2019, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Bety telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum dengan pidana selama satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Bety dituntut satu tahun penjara dan menjadi tahanan kota.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian menerima banding dari penasihat Bety dan hasilnya tetap menguatkan putusan satu tahun penjara.

Tak terima, Bety kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusan Kasasi Nomor: 2496 K/Pid.Sus/2020 tertanggal 9 September 2020, Bety kemudian dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan bahkan diperberat hukumannya menjadi penjara selama 5 tahun.

"Bahwa alasan kasasi terdakwa tidak dapat dibenarkan dan tidak beralasan hukum karena ternyata Judex Facti tidak salah dan tidak keliru dalam menerapkan hukum, dan juga Judex Facti terbukti telah menerapkan hukum sudah sebagaimana mestinya, oleh karena itu alasan kasasi terdakwa yang menyatakan putusane Judex Facti adalah putusan hakim yang salah dan keliru dalam menerapkan hukum, salah dalam menentukan dan menetapkan unsur melawan hukum dan/atau menyalah-gunakan wewenang, serta salah dalam menetapkan pasal undang-undang yang terbukti berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan adalah tidak tepat dan tidak dapat di benarkan dengan pertimbangan dan pendapat hukum," tulisan putusan itu.

Bety akhirnya buron dan kemudian Kejagung bersama Kejati DKI Jakarta menangkap Bety, di wilayah Kemang, Jakarta Selatan.

"Terpidana Bety merupakan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas (eks PT Millenial Danatama Sekuritas) yang terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembobolan dana pensiun (Dapen) PT Pertamina yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,4 Triliun," kata Kasipenkum Kejati DKI Ashari Syam dalam keterangan pers tertulis, Rabu (3/3).

Halaman 2 dari 2
(whn/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads