Divonis Bui Seumur Hidup, Terdakwa Korupsi Jiwasraya Benny Tjokro Gugat BPK

Divonis Bui Seumur Hidup, Terdakwa Korupsi Jiwasraya Benny Tjokro Gugat BPK

Andi Saputra - detikNews
Senin, 01 Mar 2021 16:37 WIB
Tersangka kasus korupsi, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro keluar gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2020) usai menjalani pemeriksaan tim Kejaksaan Agung. Benny yang merupakan tahanan Kejaksaan Agung menjalani pemeriksaan di KPK untuk kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Benny Tjokro mengenakan rompi tahanan Kejagung. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Benny Tjokro Saputro sedang mengajukan permohonan banding setelah divonis penjara seumur hidup karena dinilai terbukti korupsi Jiwasraya. Tidak terima, Benny menggugat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang membuat laporan bahwa Jiwasraya merugi triliunan rupiah.

Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (1/3/2021), gugatan itu mengantongi perkara 51/G/2021/PTUN.JKT. Berikut ini permohonan Benny Tjokro:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif yang dikeluarkan oleh Tergugat a quo karena bertentangan dengan Peraturan yang berlaku Keputusan Tergugat.
3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif a quo dengan segera dan tanpa syarat apa pun.
4. Mewajibkan Tergugat untuk membayar ganti rugi terhadap Penggugat.
5. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan yang berisi tentang Rehabilitasi PENGGUGAT ke dalam Status, Kedudukan, Harkat dan Martabatnya semula sebagai warga negara yang baik.
6. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagaimana diketahui, pada Januari 2020, BPK mengungkap kasus gagal bayar yang dialami oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kasus Jiwasraya disebut telah lama terjadi. Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengungkapkan pihaknya telah melakukan investigasi pendahuluan terhadap Jiwasraya pada 2018. Dari hasil investigasi, dia menyebut permasalahan sudah terjadi sejak 2006.

"Sebagaimana diketahui bahwa permasalahan Jiwasraya sebenarnya sudah terjadi sejak lama, meskipun sejak 2006 perusahaan masih membukukan laba, tapi laba tersebut sebenarnya adalah laba semu sebagai akibat dari rekayasa akuntansi atau window dressing, di mana perusahaan sebenarnya sudah mengalami kerugian," kata Agung dalam konferensi pers di kantornya pada Januari 2020.

ADVERTISEMENT

Simak selengkapnya ulasan pernyataan Ketua BPK di halaman selanjutnya.

Pada 2017, Jiwasraya membukukan laba sebesar Rp 360,3 miliar tetapi memperoleh opini adverse. Opini yang berarti tidak wajar itu akibat adanya kekurangan pencadangan sebesar Rp 7,7 triliun. Lalu, pada tahun selanjutnya, 2018, Jiwasraya akhirnya membukukan kerugian lebih dari Rp 15 triliun. Nilai kerugian itu kemudian turun menjadi Rp 13,7 triliun pada 2019.

"Pada 2018, Jiwasraya membukukan kerugian Rp 15,3 triliun dan sampai dengan September 2019 diperkirakan rugi sebesar Rp 13,7 triliun. Pada posisi November 2019 Jiwasraya diperkirakan mengalami negatif ekuitas sebesar Rp 27,7 triliun," jelas Agung.

Nah, dalam persidangan, terungkap dana Jiwasraya lari ke perusahaan milik Benny Tjokro. Akhirnya ia dihukum penjara seumur hidup dan kini mengajukan banding.

Tidak lama berselang, nama Benny Tjokro kembali ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi Asabri. Kali ini, menurut perhitungan Kejaksaan Agung, kerugian Asabri di atas Rp 20 triliun. Kasus ini masih disidik Kejagung.

Halaman 2 dari 2
(asp/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads