Curi Pohon Jati Bernilai Rp 300 Juta, Pria di Sumsel Ditangkap

Curi Pohon Jati Bernilai Rp 300 Juta, Pria di Sumsel Ditangkap

Prima Syahbana - detikNews
Rabu, 03 Mar 2021 10:37 WIB
Pencurian pohon jati di Palembang
Foto: Pencurian pohon jati di Palembang (Dok. Istimewa)
Palembang -

Seorang pria bernama Abdul Rahman alias Herman (52) di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), diciduk aparat kepolisian. Herman diciduk lantaran melakukan pencurian pohon jati bernilai ratusan juta rupiah.

Herman ditangkap saat melakukan penebangan pohon jati, Selasa, (2/3), sekitar pukul 12.00 WIB, di Jalan Baypas Alang-Alang Lebar, Palembang. Pencurian pohon jati ini berawal dari adanya laporan dari korban M Reza (30).

"Benar pelaku kita tangkap berawal dari adanya laporan korban yang melaporkan aksi pencurian dan penebangan pohon jati di lokasi," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam aksinya, pelakukan melakukan pencurian seorang diri dengan cara menebang pohon jati milik M Reza menggunakan gergaji potong. Korban yang mendapati informasi tersebut, langsung melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang.

"Tak berselang lama, kita langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP. Alhasil tersangka pun tak bisa berkutik dan langsung digelandang ke Polrestabes Palembang," kata Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing ketika dikonfirmasi terpisah.

ADVERTISEMENT

Robert menjelaskan penangkapan tersangka berawal daro laporan korban yang mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Polisi kemudian bergerak ke lokasi penebangan pohon jati dan mengamankan pelaku.

"Sesampainya kita di TKP, tersangka ini masih melakukan penebangan pohon. Saat itu juga tersangka langsung kita amankan. Kerugian korban akibat kejadian itu, ditaksir sekitar Rp 300 juta," kata Robert.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit gergaji potong dan dua truk.

"Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas ulahnya, tersangka terancam Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," tutupnya.

Simak juga 'Terekam CCTV! Pemuda di Polewali Mandar Curi HP di Sebuah Hotel':

[Gambas:Video 20detik]



(rfs/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads