ICW: Bung Hatta Award Harus Cepat Tentukan Sikap Soal Nurdin Abdullah

ICW: Bung Hatta Award Harus Cepat Tentukan Sikap Soal Nurdin Abdullah

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Rabu, 03 Mar 2021 06:32 WIB
Koordinator ICW Adnan Topan Husodo
Adnan Topan (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Pengurus Perkumpulan Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) bakal melakukan review terkait penghargaan yang diberikan kepada tersangka suap proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan(Sulsel) Nurdin Abdullah. Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta BHACA segera memutuskan sikap terkait penghargaan yang diberikan ke Gubernur Sulsel nokaktif itu.

"Ya saya tidak mau mencampuri terlalu jauh dapurnya teman-teman BHACA, saya kira teman-teman BHACA pasti sudah memikirkan langkah terbaiknya. Yang pasti, BHACA memang harus bergerak cepat untuk menentukan sikap. Semakin tegas sikapnya, tentu akan semakin baik bagi reputasi penghargaan itu sendiri," kata Koordinator ICW Adnan Topan Husodo kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).

Namun demikian, Adnan sepakat dengan langkah BHACA untuk meninjau ulang penghargaan yang telah diberikan kepada Nurdin Abdullah. Dia memahami bahwa pada saat menerima penghargaan Nurdin Abdullah menjabat sebagai Bupati Banteang, Sulsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sepakat dengan posisi perkumpulan BHACA untuk meninjau ulang semua penghargaan yang pernah diterima siapapun dan memiliki masalah hukum di kemudian hari. Saya memahami jika konteks penghargaan itu tidak saat NA sebagai Gubermur, tapi sebagai Bupati," katanya.

"Bahwa muncul fakta di KPK yang menunjukkan adanya orang-orang lama di Bantaeng yang dibawa NA ke provinsi dan akhirnya jadi tersangka, saya kira ini merupakan informasi yang perlu menjadi catatan ke depan bagi BHACA dalam melakukan penelusuran rekam jejak para calon penerima BHACA," kata dia.

ADVERTISEMENT

Simak video 'KPK Dalami Dugaan Korupsi Nurdin Abdullah: Misal Lari ke Biaya Kampanye':

[Gambas:Video 20detik]



ICW mendorong agar adanya kontrak tertulis bagi penerima penghargaan antikorupsi itu. Sehingga apabila yang bersangkutan terjerat kasus korupsi, penghargaan bisa dicabut dengan sendirinya.

"Mungkin perlu ada kontrak tertulis di depan, atau semacam disclaimer, yang ditandatangani penerima penghargaan, dengan menyebutkan bahwa penghargaan akan dicabut dengan sendirinya ketika penerima tidak lagi memenuhi syarat, termasuk karena terlibat dalam korupsi," kata dia.

Pengurus Perkumpulan BHACA sebelumnya mengaku kaget Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah ditangkap KPK. Pihak BHACA akan meninjau ulang penghargaan antikorupsi yang diterima Nurdin.

"P-BHACA sangat terkejut dan menyesalkan perkembangan yang terjadi. Apabila di kemudian hari terbukti telah terjadi penyelewengan/pengkhianatan terhadap nilai-nilai tersebut di atas, maka kebijakan P-BHACA adalah me-review kembali penganugerahan tersebut," demikian keterangan tertulis dari P-BHACA kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).

Halaman 2 dari 2
(lir/knv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads