Jaksa KPK menuntut mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, membayar uang pengganti. Keduanya diminta membayar uang pengganti Rp 83 miliar.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap para terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp 83.013.955.000 selambat-lambat satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," kata jaksa Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (2/3/2021).
"Jika dalam waktu tersebut para terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal para terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara masing-masing selama 2 bulan," lanjut jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Nurhadi dituntut oleh jaksa 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sementara Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Keduanya diyakini jaksa bersalah menerima suap senilai Rp 45.726.955.000 dan gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000. Jika ditotal Rp 83.013.955.000.
Nurhadi dan Rezky disebut jaksa melanggar Pasal 12 huruf a dan 12B atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP.
(zap/knv)