Polri Akan Bantu KPK Cari Harun Masiku yang Buron Lebih dari Setahun

Polri Akan Bantu KPK Cari Harun Masiku yang Buron Lebih dari Setahun

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Selasa, 02 Mar 2021 15:27 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono
Foto: Adhyasta/detikcom
Jakarta -

Sudah lebih dari satu tahun keberadaan tersangka kasus suap PAW DPR Harun Masiku masih belum terdeteksi. Polri memastikan pihaknya akan membantu segala proses terkait penegakan hukum termasuk mencari Harun Masiku.

"Pasti dibantu, semua, Polri akan membantu untuk kegiatan-kegiatan penegakan hukum di Indonesia," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa (2/3/2021).

Rusdi menuturkan pihaknya juga masih berkoordinasi dengan KPK. Koordinasi itu, menurut Rusdi, masih terus berjalan hingga saat ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasti dibantu oleh Polri dan (koordinasi dengan KPK) terus berjalan," tuturnya.

Seperti diketahui, Harun Masiku masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 7 Januari 2020. Hingga kini, jejak tersangka suap itu tak terlacak.

ADVERTISEMENT

Harun Masiku merupakan tersangka dalam kasus suap PAW DPR yang hingga kini belum tertangkap. Padahal tiga tersangka lain, yakni Saeful Bahri, eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio Fridelina, sudah divonis bersalah.

Bagaimana vonis ketiganya? Saeful divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Saeful, yang juga kader PDIP, dinyatakan hakim bersalah memberikan suap kepada Wahyu Setiawan saat menjabat komisioner KPU.

Hakim meyakini Saeful memberikan suap secara bertahap dan bersama-sama Harun Masiku, yang hingga kini belum tertangkap. Adapun pemberian pertama sebesar SGD 19 ribu atau setara dengan Rp 200 juta diserahkan pada 17 Desember 2019. Pemberian kedua sebesar SGD 38.350 atau setara dengan Rp 400 juta diserahkan pada 26 Desember 2019 oleh Saeful kepada Agustiani Tio Fridelina.

Kemudian, Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Sedangkan Agustiani Tio Fridelina divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Pembacaan vonis untuk Wahyu dan Tio dilakukan pada 24 Agustus 2020. Keduanya terbukti bersalah menerima suap dari Saeful dan Harun Masiku.

(dwia/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads