"Bahwa 10 orang PMI non-prosedural tersebut berasal dari Makassar, Pontianak dan Sambas. Mereka kembali ke Indonesia setelah diberhentikan dari pekerjaannya di Malaysia akibat dampak pandemi COVID-19," jelas Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas, Letkol Inf Alim Mustofa, dikutip detikcom dari situs resmi TNI, Selasa (2/3/2021).
Penangkapan ini dilakukan Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas di perbatasan Kalimantan Barat-Malaysia. Personel Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas saat itu, Minggu (28/2), sedang berpatroli di Desa Sebunga dan Desa Temajuk, Kabupaten Sambas.
Awal Februari lalu, Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas juga telah mengamankan 18 TKI di Kabupaten Sambas dan Kabupaten Bengkayang. Belasan TKI itu juga kembali ke Tanah Air setelah kehilangan pekerjaan di Malaysia karena pandemi COVID-19.
"Dari 18 PMI (Pekerja Migran Indonesia atau TKI) tersebut, 15 PMI diamankan oleh personel Pos Sajingan Terpadu di sektor jalan tikus wilayah Desa Sebunga, Kabupaten Sambas dan 3 orang lainnya diamankan oleh personel Pos Kumba Semunying di sektor jalan tikus wilayah Dusun Kumba, Kabupaten Bengkayang," jelas Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas, Letkol Inf Alim Mustofa dalam rilis tertulis, dilansir dari tni.mil.id pada (2/2).
Ke-18 TKI itu diamankan pada Senin (1/2) karena kembali ke Tanah Air melalui jalur tikus atau jalur tidak resmi. Mereka tertangkap masuk lewat jalur tikus.
Tonton video 'Aturan Soal Investasi Miras dalam Perpres Jokowi':
(aud/tor)