Penyidik KPK memanggil dua pegawai negeri sipil (PNS) terkait kasus dugaan suap ekspor benih lobster atau benur. Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Edhy Prabowo.
"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).
Kedua PNS itu adalah FX Lusianto Prabowo dan Erwin Situmorang. Ali menyebut keduanya merupakan PNS Bea-Cukai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bea-Cukai," ucapnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Menteri Kelautan Perikanan, Edhy Prabowop; mantan staf khusus Edhy Prabowo, Safri dan Andreau Pribadi Misanta; pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadi; staf istri Edhy Prabowo, Ainul Faqih; sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin; serta Direktur PT DPP, Suharjito.
Suharjito ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi pemberi suap. Sedangkan enam orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi penerima suap.
KPK menyebut PT DPP yang merupakan calon eksportir benur diduga memberikan uang kepada Edhy Prabowo melalui sejumlah pihak, termasuk dua stafsusnya. Edhy Prabowo diduga mengatur agar semua eksportir melewati PT ACK sebagai forwarder dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.
KPK menduga suap untuk Edhy Prabowo ditampung dalam rekening anak buahnya. Salah satu penggunaan uang suap yang diungkap KPK adalah ketika Edhy Prabowo berbelanja barang mewah di Amerika Serikat (AS), seperti jam tangan Rolex, tas LV, dan baju Old Navy.
Suharjito telah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia didakwa memberi suap ke Edhy Prabowo sebesar Rp 2,1 miliar terkait kasus ekspor benur.
Lihat juga video 'KPK Sita Vila dan Tanah Milik Edhy Prabowo di Sukabumi':