Tahanan KPK Divaksin Duluan, Pukat UGM: Seperti Dapat Previlege

Tahanan KPK Divaksin Duluan, Pukat UGM: Seperti Dapat Previlege

Jauh Hari Wawan S. - detikNews
Sabtu, 27 Feb 2021 17:32 WIB
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, Kamis (3/10/2019).
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman. (dok detikcom)
Sleman -

Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum UGM menilai pemberian vaksin untuk tahanan KPK kurang tepat. Vaksinasi duluan untuk tahanan KPK itu dinilai sebagai previlege.

"Yang harus didahulukan pemerintah ya sesuai dengan rencana pemerintah sendiri. Untuk mereka yang diutamakan, nakes, petugas pelayan publik, kelompok usia lanjut yang mereka lebih rentan terpapar COVID-19," kata Zaenur saat dihubungi wartawan, Sabtu (27/2/2021).

Menurutnya, untuk saat ini belum ada urgensi untuk memberikan vaksin ke tahanan KPK. Apalagi prioritas utama penerima vaksin COVID-19 saat ini baru menyasar SDM nakes, pelayan publik dan segera mulai ke lansia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut saya tidak tepat dari sisi waktu (vaksinasi) harusnya dengan ketersediaan vaksin yang terbatas itu harus diprioritaskan untuk mereka yang paling membutuhkan," tambahnya.

Zaenur menilai para tahanan KPK yang sudah divaksin seperti mendapatkan perlakuan khusus. "Iya. Para tahanan KPK seperti mendapat privilege," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, justru penyidik dan pegawai KPK saja yang seharusnya divaksin. Sebab, jika antibodi sudah terbentuk maka penularan COVID-19 bisa di lingkungan KPK bisa diminimalkan.

"Kedua, jika KPK beralasan para tahanan ini seorang tersangka atau terdakwa berinteraksi dengan penyidik atau penuntut umum KPK ya menurut saya sudah cukup yang divaksin adalah para penyidik dan pegawai KPK lainnya," urainya.

"Juga mungkin ada kekhawatiran dari pegawai KPK akan tertular dari tahanan. Padahal cukup pegawai KPK yang divaksinasi dan terus menerapkan protokol kesehatan. Pegawai yang sudah divaksin memiliki imunitas dari virus corona," sambungnya.

Problem dari vaksinasi terhadap kepada para tahanan KPK ini menurut Zaenur menjadi tanda bahwa KPK tidak patuh terhadap peraturan soal prioritas penerima vaksin. Ditambah, hal ini akan melukai hati masyarakat yang seharusnya bisa lebih awal menerima vaksin.

"(KPK) Tidak tertib terhadap petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi yang diatur pemerintah. Kedua, menimbulkan rasa tidak adil bagi masyarakat. Termasuk ada tersangka korupsi kasus bantuan sosial untuk COVID-19 malah mendapat prioritas divaksin sedangkan korban korupsi masyarakat luas belum mendapat vaksinasi. Ini menjadi evaluasi KPK di dalam melaksanakan vaksinasi," pungkasnya.

Selanjutnya, tentang vaksinasi para tahanan KPK...

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 39 tahanan KPK telah divaksinasi virus Corona. Dari 39 tahanan itu termasuk mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang telah disuntik vaksin COVID-19.

"Dari total 61 orang tahanan KPK, yang telah di vaksinasi berjumlah 39 orang tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (24/2).

Adapun untuk 22 tahanan lain, penyuntikan vaksinnya ditunda karena alasan kesehatan. Ali tidak merinci siapa saja yang telah dan belum divaksinasi.

Pelaksanaan vaksinasi dilakukan pada Senin (22/2). Dari foto yang dibagikan oleh KPK, ada foto Juliari, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, Suharjito, hingga mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Pelaksanaan vaksinasi kepada para tahanan itu dilakukan pada Senin, 22 Februari 2021.

Halaman 2 dari 2
(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads