Sidang Pilwalkot Banjarmasin di MK, Penggugat Vs KPU Adu Kuat Bukti-Saksi

Sidang Pilwalkot Banjarmasin di MK, Penggugat Vs KPU Adu Kuat Bukti-Saksi

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 02 Mar 2021 10:27 WIB
Kegiatan di Mahkamah Konstitusi (MK) nampak berjalan normal seperti biasa. Rencananya, BPN Prabowo-Sandiaga akan menyampaikan gugatan Pemilu hari ini.
Gedung MK (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pilwalkot Banjarmasin atas permohonan pasangan Ananda dan H Mushaffa Zakir (AnandaMu). Dalam sidang itu, para pihak menghadirkan saksi/ahli hingga bukti yang menguatkan argumen masing-masing.

Dari kubu AnandaMu, dihadirkan sejumlah saksi yang diklaim mengetahui adanya dugaan politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Beberapa alat bukti tambahan final tadi kita serahkan ke majelis hakim MK. Sementara untuk saksi, satu orang untuk dugaan pelanggaran pemilihan dan dua orang saksi untuk dugaan politik uang secara TSM di Mahkamah Konstitusi. Untuk kesaksian di hadapan Akta Notaris total ada 15 saksi, dan 57 melalui Waarmeking," ujar pengacara AnandaMu, Bambang Widjanjanto, kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa alat bukti tambahan yang diserahkan terkait dengan dugaan pelanggaran pemilihan, politik uang, penyalahgunaan program pemerintah, dan tidak profesionalnya penyelenggara pemilihan Kota Banjarmasin 2020.

Bambang menjelaskan alat bukti tambahan dugaan pelanggaran pemilihan berupa daftar nama pemilih yang digunakan orang lain dan pemilih KTP luar Banjarmasin tapi dibiarkan petugas melakukan pencoblosan.

ADVERTISEMENT

Kemudian alat bukti tambahan untuk dugaan penyalahgunaan wewenang berupa penurunan harga PDAM terhadap 179 ribu pelanggan serta pembuatan 121 ribu lembar masker dengan tagline milik calon petahana Ibnu Sina, yakni 'Banjarmasin Baiman' dan 'Banjarmasin Pasti BISA'.

Sementara itu, alat bukti tambahan untuk dugaan politik uang TSM di antaranya berupa janji kenaikan gaji Satgas dan ketua RT se-Kota Banjarmasin. Kemudian ada juga bukti dilakukannya pembagian Kartu Baiman 2 dan janji uang asal memilih Ibnu Sina dan Arifin Noor.

"Alat bukti tambahan tidak profesionalnya penyelenggara itu fungsi dan peran KPU yang tidak objektif memahami permohonan pemohon serta Bawaslu menyembunyikan fakta yang mereka temukan sendiri," tambah Bambang.

Sementara untuk saksi di MK, Bambang menyebutkan salah satunya adalah Gusti Juli, yang merupakan salah satu Koordinator Tim Baiman atau Tim Bayangan Paslon 02 Ibnu Sina-Arifin Noor. Gusti mengetahui praktik politik uang 02 dan keterlibatan ASN dalam pemenangan pasangan tersebut.

Sementara Mirhanudin, melalui kesaksiannya di hadapan notaris menerangkan di Kecamatan Banjarmasin Utara ada surat suara yang sudah dicoblos, tertukar antara surat suara gubernur dan surat suara wali kota. Saksi lain, Suci Rahayu menerangkan di TPS 20 Jalan Madang Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, banyak pemilih yang tidak menunjukkan KTP dan walaupun menunjukkan KTP akan tetapi Panitia di TPS mengatakan hal itu tidak perlu.

"Ada beberapa saksi menerangkan yang sama di hadapan Notaris terkait kebijakan penyelenggara yang mengatakan tidak perlu menunjukkan KTP. Saksi Rita melihat di TPS 31 dan Lenny di TPS 07, keduanya di Kecamatan Banjarmasin Tengah. Sementara Noor Farida di salah satu TPS di Kelayan A warga luar Kota Banjarmasin dapat memilih atau melakukan pencoblosan Walikota Banjarmasin dengan menggunakan KTP luar daerah," tambah Bambang.

Bambang melanjutkan ada puluhan saksi melalui Akta Notaris dan Waarmeking, menerangkan dugaan Janji Kartu Baiman Dan Uang Rp. 100.000 Bagi Warga Yang Memilih Paslon No. 2 Ibnu Sina-Arifin Noor. Ini dilakukan di Sungai Gampa RT 22 Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.

Kartu Baiman merupakan sejenis kartu jaminan sosial untuk pengobatan gratis, pendidikan gratis dan santunan kematian. Kartu ini dikeluarkan oleh Yayasan Amanah Baiman yang ketuanya adalah Baihaqi dan Pembinanya adalah Ibnu Sina, yang menurut Bambang yayasan tersebut tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam persidangan pembuktian itu, KPU Banjarmasin menghadirkan dua saksi fakta dan satu orang ahli, Bayu Dwi Anggono. Ketua KPPS TPS 012 Kelurahan Teluk Tiram, Rian Mangara Simanjutnak, yang menjadi saksi menjelaskan perihal pelaksanaan Pilkada di TPS tersebut.

Simak video 'Komisi II Cium Ego Sektoral dari KPU-DKPP':

[Gambas:Video 20detik]



Rian menyatakan tidak ada kejadian khusus selama proses pemungutan suara. Seluruh saksi dari semua paslon, kata dia, menandatangani dokumen-dokumen yang tersedia pada saat itu.

"Terdapat sebanyak 412 DPT dan 6 DPTb pada TPS saya, 237 hak suara dipakai Pilkada Kota Banjarmasin Tahun 2020," ungkap Rian.

Sementara itu, paslon Ibnu Sina-Arifin menghadirkan dua saksi fakta dalam persidangan, yaitu Jasman dan Noor Fanany. Jasman mengungkapkan proses rekapitulasi sudah sesuai dengan peraturan yang ada.

"Tidak ada kejadian khusus dalam proses rekapitulasi tersebut dan seluruh saksi mandat ikut menandatangani Formulir Model D hasil kecamatan," tutur Jasman.

Adapun Noor Fanany merupakan saksi mandat paslon Ibnu Sina-Arifin di tingkat kecamatan.

"Dalam proses rekapitulasi hasil pemungutan suara di tingkat kecamatan, tidak ada satupun saksi mandat yang berkeberatan terhadap hasil rekapitulasi tersebut," tutur saksi.

Ibnu Sina juga menghadirkan seorang ahli, Maruarar Siahaan. Menurut Maruarar, pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang didalilkan dalam perkara PHP Kada harus dibuktikan secara kumulatif.

Seluruh unsur TSM, kata dia, harus terbukti sehingga pelanggaran tersebut terbukti adanya dan dapat dilaporkan sebagai pertimbangan Mahkamah dalam mengambil keputusan.

"Oleh karena itu, sepanjang apa yang saya lihat dari bukti-bukti yang disajikan serta data-data dari KPU, maka saya tidak melihat aspek masif yang didalilkan oleh Pemohon," kata Maruarar.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPU Banjarmasin menetapkan Ibnu Sina-Arifin Noor mendapatkan suara terbanyak, yaitu 90.908 suara. Sedangkan Ananda-Zakir mendapatkan 74.154 suara. Atas keputusan KPU itu, Ananda menggugat KPU Banjarmasin ke MK.

Halaman 2 dari 2
(asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads