Sidang Pilbup Bandung, Ahli: MK Bisa Diskualifikasi Pemenang Bila Curang TSM

Sidang Pilbup Bandung, Ahli: MK Bisa Diskualifikasi Pemenang Bila Curang TSM

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 25 Feb 2021 10:49 WIB
Kegiatan di Mahkamah Konstitusi (MK) nampak berjalan normal seperti biasa. Rencananya, BPN Prabowo-Sandiaga akan menyampaikan gugatan Pemilu hari ini.
Gedung MK (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta -

Ahli Maruarar Siahaan menyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa mendiskualifikasikan peraih suara terbanyak di pilkada. Hal itu bisa dilakukan sepanjang ditemukan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Mantan hakim MK itu dijadikan ahli oleh pasangan cabup Bandung Kurnia Agustina-Usman Sayogi. Teh Nia, sapaan akrab Kurnia Agustina, menggugat Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan, yang mendapat suara terbanyak di Pilbup Bandung itu.

"Maka dari itu, langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh MK sesuai dengan Pasal 73 tersebut yaitu dapat berupa diskualifikasi, pemungutan suara ulang, atau langkah lainnya," kata Maruarar sebagaimana dikutip dari website MK, Kamis (25/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maruarar Siahaan menerangkan pemberian janji-janji berupa kartu-kartu wirausaha, tani, dan guru mengaji sudah masuk ke ranah pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif. Hal ini diatur dalam Pasal 73 ayat (1) UU No 10 Tahun 2016 yang menyatakan calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

"Dalam hal ini, pihak penyelenggara/termohon yang tidak menindaklanjuti pelanggaran tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Terkait dengan selisih ambang batas perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait, yaitu sebesar 25,16 persen (417.189 suara), selisih pada perkara a quo sangat jauh melebihi ambang batas pengajuan sengketa yang disyaratkan dalam Pasal 158 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016. Menurut Maruarar, pasal tersebut berlaku jika proses pilkada berlangsung secara benar tanpa terjadinya pelanggaran.

"Sehingga, jika terdapat keraguan akan suatu proses dan terbukti terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif, syarat prosedural berupa syarat ambang batas dapat dikesampingkan dan MK dapat memeriksa substansi perkara tersebut," kata Maruarar.

Sebelumnya, kubu Dadang-Sahrul Gunawan mengungkap balik kecurangan yang dilakukan Kurnia Agustina alias Teh Nia dan Usman Sayogi JB.

"Pihak Terkait menampik semua dalil yang disampaikan Pemohon. Misalnya, Pihak Terkait membantah dalil keterlibatan ASN untuk memenangkan Pihak Terkait, hingga bantahan telah melakukan kampanye menyampaikan janji politik dan mencantumkan janji-janji imbalan uang tunai kepada masyarakat dan pemilih di Kabupaten Bandung," kata kuasa hukum Dadang-Sahrul, Heru Widodo.

"Justru Pemohonlah yang melakukan pelanggaran-pelanggaran, Pemohon, yang merupakan istri petahana, menggunakan mobil dinas untuk kegiatan kampanye, di mana kendaraan dinas adalah kendaraan dinas Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung," kata Heru.

(asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads