Divonis 2 Tahun Bui, Penyuap Rizal Djalil Pikir-pikir Ajukan Banding

Divonis 2 Tahun Bui, Penyuap Rizal Djalil Pikir-pikir Ajukan Banding

Zunita Putri - detikNews
Senin, 01 Mar 2021 21:14 WIB
Tersangka kasus dugaan suap proyek SPAM di Kementerian PUPR, Leonardo Jusminarta Prasetyo, diperiksa KPK. Ia diperiksa KPK terkait kasus yang menjeratnya.
Leonardo Jusminarta Prasetyo saat masih menjadi tahanan KPK. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Penyuap Rizal Djalil, Leonardo Jusminarta Prasetyo, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menyuap mantan anggota BPK Rizal Djalil dan pejabat Kementerian PUPR. Pengacara Leonardo menuding vonis hakim tak sesuai fakta sidang.

"Ya kalau kami maunya bebas kan, cuma dalam prosesnya tidak terbukti, kan sebenarnya hanya satu saksi yang menjelaskan, yang lainnya kan tidak ada ya. Dalam prosesnya kami dalam fakta sidang seperti itu, makanya kami ya tidak sesuai lah, karena kami berharap kan istilahnya bebas, karena dalam fakta sidang tidak terbukti," ujar Irwan Irawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (1/3/2021).

Irwan mengatakan dia dan kliennya akan berdiskusi mengenai akan mengajukan permohonan banding atau tidak. Dia akan berdiskusi selama 7 hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pikir-pikir ya, kita diberikan kesempatan 7 hari," kata Irwan.

Sementara itu, jaksa KPK, Ikhsan Fernandi, juga mengatakan sikap KPK akan pikir-pikir. KPK akan menunggu langkah hukum Leonardo selanjutnya.

ADVERTISEMENT

"Kami pikir-pikir dulu," ujar jaksa Ikhsan seusai sidang.

Diberitakan sebelumnya, Leonardo Jusminarta Prasetyo dinyatakan bersalah karena memberi suap USD 20 ribu dan SGD 100 ribu kepada mantan anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil. Selain Rizal, Leonardo menyuap sejumlah pejabat Kementerian PUPR.

Perbuatan Leonardo disebut dilakukan bersama Misnan Miskiy selaku Direktur Teknis dan Pemasaran PT Minarta Dutahutama. Leonardo diyakini hakim memberi suap ke Rizal Djalil agar PT Minarta Dutahutama mendapat proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM).

Leonardo Jusminarta Prasetyo juga terbukti menyuap sejumlah pejabat Kementerian PUPR. Simak di halaman berikutnya.

Adapun pejabat PUPR dan orang lain yang menerima uang dari Leonardo Jusminarta Prasetyo sebagai berikut:

- Rahmat Budi Siswanto selaku Kasatker SPAM Strategis, pada sekira Desember 2017 menerima uang sejumlah Rp 300 juta.
- Aryananda Sihombing selaku Ketua Pokja sejak Desember 2017 secara bertahap menerima uang sejumlah Rp 600 juta.
- Rusdi selaku anggota Pokja pada sekira akhir Desember 2017 menerima uang sejumlah Rp 40 juta.
- Suprayitno selaku anggota Pokja, pada sekira akhir Desember 2017 menerima uang sejumlah Rp 15 juta.

- Anggiat P Nahot Simaremare sejak Mei s/d 4 Oktober 2018 menerima uang sejumlah Rp 1,25 miliar yang diberikan secara bertahap oleh Misnan.
- Mochammad Natsir pada Juli 2018 menerima uang senilai SGD 5.000 yang diserahkan oleh Misnan.
- M Sundoro alias Icun pada sekitar Juni 2018 menerima uang sejumlah Rp 100 juta yang diserahkan oleh Misnan.

Halaman 2 dari 2
(zap/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads