Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menunda sidang praperadilan Habib Rizieq Syihab. Majelis hakim memberi kesempatan sekali lagi kepada pihak termohon atau Polda Metro Jaya untuk hadir dalam sidang.
Sidang digelar di Ruang Utama PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin (1/3/2021), pukul 10.40 WIB. Pihak Habib Rizieq diwakili oleh kuasa hukumnya, Alamsyah Hanafiah.
Namun, pihak termohon dari Polda Metro Jaya tidak hadir dalam persidangan. Hakim tunggal Suharno memutuskan akan memberi kesempatan sekali lagi kepada termohon untuk memenuhi panggilan sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa untuk rilis panggilan terhadap termohon baru sah sekali ini, jadi hakim memberikan kesempatan sekali lagi untuk dipanggil dengan catatan apabila dia tidak hadir secara sah persidangan kita mulai," ujar Suharno dalam persidangan.
Pihak pemohon sempat meminta sidang tetap dilanjutkan hari ini tanpa kehadiran termohon. Tapi, hakim tunggal tetap memberi kesempatan termohon untuk hadir di panggilan berikutnya dengan peringatan.
"Oleh karena pihak termohon tidak hadir dan panggilan sah, kami berikan kesempatan untuk dipanggil sekali lagi dengan peringatan tentunya, supaya hadir pada sidang yang akan datang," ujar Suharno.
Jika pada sidang berikutnya pihak termohon tidak juga hadir, Suharno mengatakan sidang akan tetap dilanjutkan.
"Rilis panggilan baru satu kali sah dan karena hakim memberi kesempatan kepada pihak termohon untuk dipanggil sekali lagi dengan peringatan apabila pada persidangan yang akan datang tidak hadir tanpa alasan yang sah dengan surat panggilan atau patut secara hukum, maka sidang tetap kita lanjutkan tanpa kehadiran termohon, biar ada kepastian," jelas Suharno.
Sidang ini ditunda selama sepekan. Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Senin (8/2/2020) pukul 10.00 WIB.
"Sidang ditunda dan hakim tetapkan hari Senin tanggal 8 Maret 2021 pukul 10.00," ucap Suharno.
Seperti diketahui, Gugatan praperadilan Habib Rizieq sendiri kali ini diketahui merupakan gugatan kedua yang diajukan. Sebelumnya, Habib Rizieq juga sempat mengajukan praperadilan tapi ditolak oleh hakim.
Kali ini Habib Rizieq mengajukan permohonan praperadilan atas penahanan dan penangkapannya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Praperadilan ini didaftarkan pada nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel. Pihak termohon adalah Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
Pengacara Habib Rizieq, Alamsyah mengatakan kasus Habib Rizieq merupakan pelanggaran protokol kesehatan. Namun, menurutnya, Habib Rizieq justru dikenai Pasal 160 KUHP, yang mengatur terkait penghasutan.
(run/eva)