Kasus Video Syur, Polisi: Penyebar-Gabriella Larasati Tak Saling Kenal

Kasus Video Syur, Polisi: Penyebar-Gabriella Larasati Tak Saling Kenal

Karin Nur Secha - detikNews
Senin, 01 Mar 2021 16:52 WIB
Polisi tangkap 2 penyebar video syur disebut mirip Gabriella Larasati, Senin (1/3/2021).
Polisi menangkap 2 penyebar video syur disebut 'mirip Gabriella Larasati'. (Karin/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap dua tersangka penyebar video syur mirip artis 'Gabriella Larasati. Polisi menegaskan bahwa kedua tersangka tidak mengenal Gabriella Larasati.

"Tidak kenal," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo dalam jumpa pers di Polres Jakbar, Jl S Parman, Jakarta Barat, Senin (1/3/2021).

Ady menjelaskan bahwa kedua pelaku ini mengambil keuntungan dari video syur yang beredar. Keduanya diketahui memiliki followers yang banyak di akun medsosnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi mereka manfaatkan video yang beredar di internet kemudian dia ambil keuntungan dari video tersebut," kata Ady.

"Mereka hanya memanfaatkan itu dan mengambil keuntungan," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Ady juga mengungkap bahwa kedua tersangka bukan satu sindikat. Kedua tersangka tidak memiliki keterkaitan satu dengan lainnya.

"Mereka adalah dua orang yang terpisah, yang bukan menjadi satu kelompok. Mereka melakukan kegiatannya masing-masing," jelasnya.

Simak motif kedua tersangka sebar video syur mirip artis Gabriella Larasati di halaman selanjutnya.

Kedua tersangka mengaku menyebarkan video syur untuk menambah followers. Salah satunya tersangka MSA yang memiliki puluhan ribu followers.

"Yang bersangkutan ini mempunyai akun Twitter bernama @bbffofficial, saat ini followers-nya 10 ribu. Tersangka dengan maksud, MSA ini bermaksud (sebar video porno) untuk menambah followers-nya," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Senin (1/3/2021).

Begitu juga tersangka NK, yang memiliki website porno. Dia memiliki 14 ribu followers.

Kedua tersangka dijerat dengan UU Pornografi dan UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Saat ini keduanya masih diperiksa intensif.

Dari keduanya, polisi menyita barang bukti 3 unit handphone, 2 kartu ATM Bank BCA, dan laptop. Kedua pelaku kini ditahan di Polres Metro Jakarta Barat.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads