Salah seorang calon anggota Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) berinisial IKS menggugat panitia seleksi (pansel) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Namun gugatan IKS tidak dikabulkan dan pansel calon anggota KTKI menang.
Hal itu tertuang dalam putusan PTUN Jakarta yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (1/3/2021). Kasus bermula saat pansel calon anggota KTKI mengeluarkan Surat Pengumuman Nomor KT.05.03/VI/1255/2020 pada 28 Juli 2020 tentang Hasil Asesmen Potensi dan Kompetensi Calon Anggota Konsil Masing-masing Tenaga Kesehatan Tahun 2020.
IKS yang tidak lolos kaget. Menurut IKS, pengumuman itu telah nyata-nyata mencabut status, kedudukan, harkat, dan martabatnya sebagai calon anggota KTKI 2020 dari unsur konsil keteknisan medis, sehingga penggugat tidak dapat mewakili Organisasi Profesi Ikatan Penata Anestesi Indonesia (IPAI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apalagi tidak ada satu nama perwakilan IPAI yang diloloskan untuk duduk sebagai calon anggota KTKI 2020. Tidak terima, IKS mengajukan gugatan terhadap Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ke PTUN Jakarta.
Apa kata majelis hakim?
"Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard)," ujar majelis hakim yang diketuai Dyah Widiastuti.
Duduk sebagai anggota majelis Danan Priambada dan Bambang Soebiyantoro. Majelis mengutip Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan disebutkan bahwa keputusan hasil fit and proper test merupakan keputusan tata usaha negara. Akan tetapi Peradilan Tata Usaha Negara tidak berwenang untuk menguji keputusan tersebut.
"Karena keputusan tata usaha negara tersebut diterbitkan oleh lembaga independen, dan substansinya tidak hanya berisi tindakan hukum semata akan tetapi juga aspek-aspek lain nonhukum, seperti moralitas, profesionalitas, akademis, integritas, rekam jejak (track record), dan prinsip kehati-hatian," ujar majelis.