Pembacokan 2 Orang di Duren Sawit Jatim Berawal dari Cekcok di Medsos

Pembacokan 2 Orang di Duren Sawit Jatim Berawal dari Cekcok di Medsos

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 01 Mar 2021 11:52 WIB
Garis polisi, police line. Rachman Haryanto /ilustrasi/detikfoto
Foto: Ilustrasi garis polisi (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta -

Seorang pria inisial RT (25) membacok 2 pria dan salah satunya tewas di Duren Sawit, Jakarta Timur. Peristiwa pembacokan itu pun bermula dari perselisihan di media sosial.

"Gara-gara di media sosial (medsos) awalnya ribut di medsos," kata Kapolsek Duren Sawit AKP Rensa Sastika Aktadivia saat dihubungi detikcom, Senin (1/3/2021).

Selain itu, Rensa mengatakan awalnya korban memiliki masalah dengan kakak pelaku. Namun kakak pelaku tidak bersedia datang saat diajak bertemu dengan korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rensa belum memerinci persoalan antara kakak pelaku dengan korban. Namun pada Minggu (28/2) malam, adik korban menyanggupi ajakan korban untuk bertemu di Duren Sawit, Jakarta Timur usai saling tantang di media sosial.

"Pokoknya gara-gara ribut di media sosial akhirnya janjian untuk ketemuan," imbuh Rensa.

ADVERTISEMENT

Korban FS saat itu datang bersama temannya inisial AD (22) bertemu dengan pelaku. Ketiganya kemudian terlibat aksi saling hantam di lokasi.

Menurut Rensa, korban AD awalnya mempersenjatai diri dengan celurit. Namun celurit tersebut direbut oleh pelaku saat terlibat baku hantam.

"Pelaku juga kena bacok juga, karena senjata itu tadinya dibawa oleh temennya korban yang meninggal yang sekarang lagi dirawat di rumah sakit. Terus gelutlah terus kerebut," terang Rensa.

Dengan celurit tersebut, pelaku pun membacok korban FS hingga meninggal dunia. Sementara korban AD hingga saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Islam Pondok Kopi.

"(Korban) dibacok dengan celurit kena di paha kiri. Kebetulan kena di pembuluh besarnya sehingga korban kehabisan darah," ujar Rensa.

Pelaku RT akhirnya berhasil ditangkap di daerah Duren Sawit tengah malam tadi. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Saksikan juga 'Bacok Pemotor Hingga Tangannya Mau Putus, Dua Pelaku Dibekuk':

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads