Mahkamah Agung (MA) menyatakan dukacita yang mendalam atas berpulangnya mantan hakim agung Artidjo Alkostar di usia 73 tahun. Artidjo tercatat 18 tahun menjadi hakim agung dengan jabatan struktural sebagai Ketua Muda MA bidang Pidana.
"Atas nama MA beserta jajarannya menyatakan dukacita yang dalam atas 'berpulangnya' Bapak Artijo Alkostar. Semoga amal ibadah beliau diterima oleh Allah SWT," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, kepada wartawan, Minggu (28/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artidjo menjadi hakim agung sejak tahun 2000. Sebanyak 19 ribuan kasus telah ia ketok. Dari kasus korupsi Presiden Soeharto hingga kasus Ahok.
"Pak Artijo Alkostar ketika beliau bertugas sebagai hakim agung dan kemudian menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana. Beliau bekerja dengan baik dan tekun serta jujur dalam melaksanakan amanah. Selamat jalan Pak Artidjo," ujar Andi, yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial.
"Ketika beliau bertugas di MA, Pak Artidjo adalah hakim agung yang tekun dalam bekerja, jujur dalam melaksanakan amanah serta konsisten dalam menjatuhkan putusan. Beliau banyak menangani perkara korupsi," sambung Andi.
Sebagaimana diketahui, kabar duka datang dari dunia hukum. Mantan hakim agung yang kini menjabat anggota Dewan Pengawas KPK, Artidjo Alkostar, meninggal dunia. Kabar ini disampaikan Menko Polhukam Mahfud Md lewat Twitter. Artidjo meninggal siang ini.
"Kita ditinggalkan lagi oleh seorang tokoh penegak hukum yang penuh integritas. Mantan hakim agung Artidjo Alkostar yang kini menjabat sebagai salah seorang anggota Dewan Pengawas KPK telah wafat siang ini," tulis Mahfud Md, Minggu (28/1/2021).
Simak video 'Artidjo Alkostar Berpulang, Pengawal Rasa Keadilan Telah Tiada':