Polisi menangkap bandar sabu berinisial SU di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 125 gram sabu hingga uang tunai jutaan rupiah.
SU ditangkap pada Kamis (25/2), berawal dari adanya laporan masyarakat setempat. Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong, Iptu Susilo, mengatakan SU terbilang bandar besar di wilayah Rejang Lebong karena diduga harta kekayaan yang dimiliki merupakan hasil menjual bandar narkoba.
"SU sudah cukup lama menjadi bandar narkoba, bahkan tempat tinggal SU telah direnovasi dari hasil penjualan narkoba, " kata Susilo, saat dikonfirmasi, Minggu (28/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Susilo menjelaskan, selain melayani pembelian tunai, pelaku menerima pembelian dengan cara menggadaikan surat kendaraan bermotor yang ditukar dengan sabu.
"Saat digeledah kita menemukan banyak STNK kendaraan yang digadaikan para pembeli sabu," jelas Susilo.
Lebih lanjut, ternyata SU juga menyisihkan uang hasil penjualan sabu itu untuk memberangkatkan orang tuanya naik haji. Namun, sejauh ini polisi belum memastikan tabungan haji milik orang tua pelaku.
"Sebagian uang saya sisihkan untuk berangkatkan orang tua untuk haji," ungkap SU.
Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat SU dengan Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup, minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Saksikan juga 'BNN Sita 171 Kilogram Narkoba dan Puluhan Ribu Ekstasi':