7 Pernyataan KPK Tetapkan Nurdin Abdullah Jadi Tersangka Suap

Round-Up

7 Pernyataan KPK Tetapkan Nurdin Abdullah Jadi Tersangka Suap

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 28 Feb 2021 05:55 WIB


2. KPK Amankan Rp 2 Miliar dari Rumah Pejabat Sulsel

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Nurdin Abdullah, KPK turut mengamankan lima orang lainnya. KPK juga mengamankan uang senilai Rp 2 miliar dari rumah dinas seorang pejabat dinas Pemprov Sulawesi Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekitar pukul 00.00 WITa, ER beserta uang dalam koper sejumlah sekitar Rp 2 miliar turut diamankan di rumah dinasnya," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021).

Rangkaian OTT KPK ini dimulai pada Jumat (26/2) sekitar pukul 23 WITa di tiga tempat berbeda, yakni di Rumah Dinas ER di kawasan Hertasening, di Jl Poros Bulukumba, dan di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel yang dihuni Nurdin Abdullah. KPK mengamankan 6 orang dalam OTT ini termasuk Nurdin Abdullah.

ADVERTISEMENT

"Pada kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK telah mengamankan 6 (enam) orang," kata Firli.

3. Nurdin Abdullah Ditahan di Rutan KPK

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nurdin Abdullah ditahan KPK. Nurdin Abdullah bersama 2 tersangka lainnya ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan.

"Para tersangka NA, ER dan AS dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021).

Nurdin Abdullah akan ditahan di rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara dua tersangka lainnya ada di tahan di Rutan KPK Kavling C1 dan Rutan Gedung Merah Putih.

"Saudara NA akan ditahan di Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. ER ditahan di Rutan Cabang KPK pada Kavling C1. AS ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih," kata dia.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads