7 Pernyataan KPK Tetapkan Nurdin Abdullah Jadi Tersangka Suap

Round-Up

7 Pernyataan KPK Tetapkan Nurdin Abdullah Jadi Tersangka Suap

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 28 Feb 2021 05:55 WIB
Jakarta -

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah ditetapkan tersangka oleh KPK. Nurdin Abdullah terjerat dalam kasus dugaan suap proyek di Sulsel.

"Dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara, atau para pihak yang mewakilinya. Terkait dengan pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur di Sulsel," ujar Ketua KPK Firli Bahuri KPK dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021).

KPK menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Nurdin Abdullah (NA) dan Sekretaris Dinas PUPR Sulsel inisial Edy Rahmat (ER) sebagai tersangka penerima gratifikasi. Sementara itu Agung Sucipto (AS) sebagai tersangka pemberi gratifikasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adapun para tersangka tersebut disangkakan, saudara NA dan ER, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b, atau pasal 11 dan pasal 12 B besar Undang-undang nomor 31 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," lanjut Firli.

Firli kemudian menjelaskan pemantauan yang dilakukan KPK dalam kasus ini. Firli menyebut pada awal Februari Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat bertemu dengan Agung Sucipto terkait proyek Wisata Bira.

ADVERTISEMENT

"Sekitar awal Februari 2021, Ketika NA sedang berada di Bulukumba bertemu dengan ER dan juga AS yang telah mendapatkan proyek pekerjaan Wisata Bira," ujar Firli.

ER adalah Edy Rahmat selaku Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan. Sementara AS adalah Agung Sucipto selaku kontraktor. Firli juga menjelaskan bahwa Agung sebelumnya pernah mengerjakan sejumlah proyek infrastruktur jalan di Sulawesi Selatan.

Nurdin Abdullah, kata Firli, kemudian menyampaikan kepada Agung Sucipto selaku kontraktor melalui Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat bahwa proyek tetap dilanjutkan. Nurdin memerintahkan kepada Edy segara mempercepat dokumen.

"NA menyampaikan pada ER bahwa kelanjutan proyek Wisata Bira akan kembali dikerjakan oleh AS yang kemudian NA memberikan persetujuan dan memerintahkan ER untuk segera mempercepat pembuatan dokumen DED (Detail Engineering Design) yang akan dilelang pada APBD TA 2022," ujar Firli.

"Disamping itu pada akhir Februari 2021, ketika ER bertemu dengan NA disampaikan bahwa fee proyek yang dikerjakan AS di Bulukumba sudah diberikan kepada pihak lain. Saat itu NA mengatakan yang penting operasional kegiatan NA tetap bisa dibantu oleh AS," sambungnya.


Berikut 7 pernyataan KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek wisata yang menjerat Nurdin Abdullah:

1. Nurdin Abdullah Ditetapkan Tersangka Bersama 2 Orang Lainnya

KPK menetapkan Nurdin Abdullah dalam kasus suap proyek di Sulsel ini. KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya.

"Sebagai penerima yaitu saudara NA (Nurdin Abdullah) dan saudara ER (Sekdis PUPR Sulsel), sebagai sebagai pemberi adalah saudara AS," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (28/2/2021) dini hari.

"Adapun para tersangka tersebut disangkakan, saudara NA dan ER, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b, atau pasal 11 dan pasal 12 B besar Undang-undang nomor 31 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," lanjut Firli.

Simak jumlah uang yang diamankan dalam kasus ini pada halaman selanjutnya.


2. KPK Amankan Rp 2 Miliar dari Rumah Pejabat Sulsel

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Nurdin Abdullah, KPK turut mengamankan lima orang lainnya. KPK juga mengamankan uang senilai Rp 2 miliar dari rumah dinas seorang pejabat dinas Pemprov Sulawesi Selatan.

"Sekitar pukul 00.00 WITa, ER beserta uang dalam koper sejumlah sekitar Rp 2 miliar turut diamankan di rumah dinasnya," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021).

Rangkaian OTT KPK ini dimulai pada Jumat (26/2) sekitar pukul 23 WITa di tiga tempat berbeda, yakni di Rumah Dinas ER di kawasan Hertasening, di Jl Poros Bulukumba, dan di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel yang dihuni Nurdin Abdullah. KPK mengamankan 6 orang dalam OTT ini termasuk Nurdin Abdullah.

"Pada kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK telah mengamankan 6 (enam) orang," kata Firli.

3. Nurdin Abdullah Ditahan di Rutan KPK

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nurdin Abdullah ditahan KPK. Nurdin Abdullah bersama 2 tersangka lainnya ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan.

"Para tersangka NA, ER dan AS dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021).

Nurdin Abdullah akan ditahan di rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara dua tersangka lainnya ada di tahan di Rutan KPK Kavling C1 dan Rutan Gedung Merah Putih.

"Saudara NA akan ditahan di Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. ER ditahan di Rutan Cabang KPK pada Kavling C1. AS ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih," kata dia.

4. Kronologi KPK OTT Nurdin Abdullah Cs di 3 Tempat

KPK melakukan OTT kepada Nurdin Abdullah Cs di tiga tempat. Tempat itu dari rumah Jabatan Nurdin hingga rumah dinas Edy Rahmat.

"Tim KPK telah mengamankan enam orang pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2021 sekitar jam 23.00 WITa di tiga tempat berbeda di Sulawesi Selatan," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari.

Tiga tempat berbeda itu adalah:
1. Di Rumah Dinas Edy Rahmat, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan, di Hertasening
2. Di Jl Poros Bulukumba
3. Di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel

Berikut kronologis OTT KPK, sebagaimana disampaikan Firli Bahuri:

Jumat 26 Februari 2021,
Tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang diberikan oleh AS kepada NA melalui perantaraan ER sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan NA.

Pukul 20.24 WIB
- AS bersama IF menuju ke salah satu rumah makan di Makassar dan setiba di rumah makan tersebut telah ada ER yang telah menunggu.
- Dengan beriringan mobil, IF mengemudikan mobil milik ER sedangkan AS dan ER bersama dalam satu mobil milik AS menuju ke Jalan Hasanuddin Makassar.
- Dalam perjalanan tersebut, AS menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021 kepada ER.

Pukul 21.00 WIB
- Sekitar pukul 21.00 WIB, IF kemudian memindahkan koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil milik AS ke bagasi mobil milik ER di Jalan Hasanuddin.

Pukul 23.00 WITa
- Selanjutnya sekitar pukul 23.00 WITa, AS diamankan saat dalam perjalanan menuju ke Bulukumba.

Pukul 00.00 WITa
- Sekitar pukul 00.00 Wita, ER beserta uang dalam koper sejumlah sekitar Rp 2 miliar turut diamankan di rumah dinasnya

Pejabat Sulsel
Pukul 02.00 WITa
- Pada sekitar Pukul 02.00 WITa, NA juga diamankan di rumah jabatan dinas Gubernur Sulsel.

5. Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Proyek Wisata

Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus proyek wisata. Nurdin diduga menerima hadiah atau janji dan gratifikasi dari kontraktor proyek, Agung Sucipto.

"Berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara, atau para pihak yang mewakilinya terkait dengan pengadaan barang jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers, di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021).

Firli menyebut Nurdin Abdullah bersama dua tersangka lainnya pernah bertemu untuk membahas proyek pekerjaan Wisata Bira. Pertemuan itu terjadi awal Februari lalu.

"Sekitar awal Februari 2021, Ketika NA sedang berada di Bulukumba bertemu dengan ER dan juga AS yang telah mendapatkan proyek pekerjaan Wisata Bira," ujar Firli.

Nurdin Abdullah, kata Firli, kemudian menyampaikan kepada Agung Sucipto selaku kontraktor melalui Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat bahwa proyek tetap dilanjutkan. Nurdin memerintahkan kepada Edy segara mempercepat dokumen.

"NA menyampaikan pada ER bahwa kelanjutan proyek Wisata Bira akan kembali dikerjakan oleh AS yang kemudian NA memberikan persetujuan dan memerintahkan ER untuk segera mempercepat pembuatan dokumen DED (Detail Engineering Design) yang akan dilelang pada APBD TA 2022," ujar Firli.

"Disamping itu pada akhir Februari 2021, ketika ER bertemu dengan NA disampaikan bahwa fee proyek yang dikerjakan AS di Bulukumba sudah diberikan kepada pihak lain. Saat itu NA mengatakan yang penting operasional kegiatan NA tetap bisa dibantu oleh AS," sambungnya.


6. Nurdin Abdullah Diduga Terima Rp 5,4 M dari Kontraktor Proyek

KPK menyebut Nurdin Abdullah diduga sudah menerima duit sejumlah Rp 5,4 miliar. KPK mengatakan pihak Nurdin Abdullah telah berkomunikasi dengan kontraktor proyek, Agung Sucipto terkait pemberian fee.

"Sejak bulan Februari 2021, telah ada komunikasi aktif antara AS dengan ER sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan NA untuk bisa memastikan agar AS mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari.

"AS selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sekitar Rp 2 miliar kepada NA melalui ER," kata Firli.

Berikut rinciannya uang yang diterima Nurdin, sebagaimana disampaikan Firli.

a. Pada akhir tahun 2020, NA menerima uang sebesar Rp 200 juta
b. Pertengahan Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp 1 miliar
c. Awal Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp 2,2 miliar

Jadi, bila ditotal, uang yang diduga diterima Nurdin Abdullah adalah Rp 5,4 M.


7. Firli: Jangan Pikir Penerima Penghargaan Tak Akan Korupsi

Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pernah menerima penghargaan anti korupsi. Ketua KPK, Firli Bahuri menegaskan penerima penghargaan bukan berarti tidak akan melakukan korupsi.

"Terkait prestasi atau apresiasi yang pernah diterima NA termasuk beberapa penghargaan, tentu itu diberikan sesuai prestasi dan waktu, dan tempat tertentu. Kita memang memberikan apresiasi dengan seluruh pejabat negara yang benar berprestasi. Tetapi ingat bahwa korupsi itu disebabkan karena ada kekuasaan," kata Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021).

Firli mengatakan korupsi itu disebabkan karena ada kesempatan. Firli juga mengungkap faktor lain yang memicu terjadinya korupsi walaupun telah menerima penghargaan.

"Korupsi itu sebabkan karena ada kesempatan. Korupsi terjadi karena keserakahan, ada kebutuhan. Dan yang paling penting lagi adalah jangan berpikir bahwa setiap orang yang sudah menerima penghargaan tidak akan melakukan korupsi. Kenapa? karena korupsi adalah pertemuan antara kekuasaan dan kesempatan, serta minusnya integritas. Jadi siapa pun," tutur dia.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads