Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) menegaskan bahwa Briptu PN yang berulah di Tanah Abang, Jakarta Pusat, sudah menjalani sidang kode etik. Dalam sidang kode etik itu, PN direkomendasikan dipecat dari institusi Polri karena terlibat sejumlah masalah.
"Sudah dalam proses pemecatan itu. Kemarin sidang kode etiknya dinyatakan pecat. Tinggal nunggu surat (pemecatan) yang dari Polda," kata Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi saat dihubungi detikcom, Jumat (26/2/2021).
Sidang kode etik tersebut dilakukan pada 15 Januari 2021. Nasriadi sendiri yang memimpin sidang etik tersebut.
Dia menambahkan, sejak keputusan sidang kode etik 15 Januari 2021 itu, hak-hak PN sebagai anggota Polri telah hilang. Pihaknya kini tinggal menunggu surat keterangan resmi pemecatan PN dari Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia itu sudah dipecat dari Polres Jakarta Utara, tinggal nunggu surat keterangan pemecatannya. Jadi seluruh hak-hak dia sudah nggak diberikan lagi, gaji semua sudah nggak diberikan lagi. Per 15 Januari sudah dipecat dari anggota kepolisian berdasarkan sidang kode etik," terang Nasriadi.
PN ditangkap polisi setelah mengamuk di sebuah kosan di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat, sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu pelaku diketahui mencari pacarnya berinisial F.
Pelaku sempat melompat pagar kosan dan mencoba mencongkel pintu kosan F. Warga yang melihat sempat mengira PN maling.
Namun Kapolsek Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan memastikan PN tidak memiliki niat mencuri. Dia menyebut pelaku hanya ingin bertemu dengan F untuk menyelesaikan masalah pribadinya.
"Dia ngerusak pintu kamar F. Dia tidak ada niat mencurinya. Keterangannya untuk mencari F dan menyelesaikan masalah pribadinya," ujar Singgih.
PN diketahui membawa sepucuk senjata airsoft gun saat itu. Dia juga disebut sempat mengacungkan airsoft gun tersebut ke warga.
PN telah diamankan di Polsek Tanah Abang. Polisi kini masih memeriksa pelaku PN.