Tawuran di Balik Penyiraman Air Keras ke Remaja di Tongkrongan

Round-Up

Tawuran di Balik Penyiraman Air Keras ke Remaja di Tongkrongan

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 26 Feb 2021 23:00 WIB
Polres Kota Tangerang Merilis Pelaku Penyiraman Air Keras di Cipondoh
Polres Metro Tangerang Kota menangkap 3 pelaku penyiraman air keras di Cipondoh. (Istimewa/dok. Polres Metro Tangerang Kota)
Kota Tangerang -

Seorang remaja inisial FI (16) di Cipondoh, Tangerang, menjadi korban penyiraman air keras. Kasus itu kemudian diselidiki hingga polisi menangkap pelakunya.

Tiga orang ditangkap terkait kejadian itu. Dari hasil penyelidikan polisi, penyiraman air keras itu terjadi dalam sebuah aksi tawuran.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Maulana Hasanudin, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Kamis (18/2/2021) dini hari. Saat itu korban sedang nongkrong bersama teman-temannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima mengatakan korban dan para pelaku sebetulnya terlibat tawuran. Kelompok korban dan pelaku janjian di media sosial untuk melakukan tawuran di lokasi.

"Mereka ini kan tawuran antargeng remaja ini. Lewat Instagram ledek-meledek, tantang-menantang, terus ketemuanlah, janjian mereka tentukan tempat terjadinya tawuran itu," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima saat dihubungi detikcom, Kamis (25/2).

ADVERTISEMENT

Tiga pelaku ditangkap, yakni RNA, MS, dan MD. Deonijiu menyebut ketiga pelaku rata-rata anak di bawah umur.

Di halaman selanjutnya, simak awal mula korban disiram air keras.

Korban Disiram Air Keras

Deonijiu menyebut saat tawuran berlangsung korban terdesak dan sempat terjatuh. Saat terjatuh itu, pelaku berinisial RNA melakukan penyiraman air keras kepada korban.

"Tawuran kan ada yang lemah, ada yang maju dan mundur, nah yang korban ini disiram air keras sama pelaku," terang Deonijiu.

Selain disiram air keras oleh pelaku, korban terluka akibat bacokan senjata tajam.

"Yang nyiram (air keras) ini si RNA. Dua lainnya itu yang ngebacok," imbuh Deonijiu.

Sempat Kabur ke Banten

Sepekan setelah kejadian, para pelaku berhasil ditangkap polisi pada Kamis (25/2) lalu. Para pelaku sempat kabur ke Banten setelah melakukan penyiraman air keras itu.

"Mereka melarikan diri habis kejadian itu (penyiraman air keras) ke Rangkas Bitung, Banten. Baru hari ini ditangkap," ujar Deonijiu.

Sejumlah barang bukti ikut disita polisi saat penangkapan pelaku. Di antaranya beberapa senjata tajam jenis celurit disita petugas.

Polisi kini masih mendalami keterangan para pelaku. Ketiganya kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Tangerang Kota.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(mei/mei)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads