Seorang karyawati perusahaan asuransi di Bone, Sulsel, Eka Hayanti, divonis 4 tahun penjara. Eka terbukti menggelapkan uang seorang nasabah bank, Hj Andi Warnawati Idris Galigo, sebesar Rp 4 miliar.
"Sidangnya digelar kemarin secara virtual. Terdakwa (Eka) divonis 4 tahun penjara," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Watampone, Haeruddin Tomo, kepada wartawan, Jumat (26/2/21).
Eka dinyatakan melanggar Pasal 374 KUHP. Duit yang digelapkan oleh Eka adalah milik istri mantan Bupati Bone, almarhum Andi Muhammad Idris Galigo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi vonisnya sama dengan tuntutan. JPU menuntut Eka 4 tahun penjara karena dinilai melanggar Pasal 374 KUH Pidana," jelas Haeruddin.
Eka Hayanti sebenarnya merupakan orang kepercayaan Andi Warnawati, baik dalam hal penarikan maupun penyetoran uang di rekening Bank Muamalat milik korban. Dia mengambil uang milik korban secara bertahap melalui penarikan 2 ATM milik korban yang dipegang sejak 2013 sampai 2019.
Eka ini juga merupakan eks marketing di Bank Muamalat pada 2013-2016. Uang hasil penggelapan tersebut dihabiskan Eka dengan berfoya-foya.
Andi Warnawati awalnya memang mempercayai Eka untuk menyetorkan uang ke tabungannya di bank. Maka, sejak 2013 hingga 2019 Eka kerap datang ke rumah korban untuk mengambil uang.
Namun uang yang diberikan Andi Warnawati ternyata tidak ditabung semuanya oleh Eka Hayanti. Korban kaget uang yang selama ini diberikannya kepada Eka tidak berada di tabungan.
Uang itu, jika ditotal dari 2013 hingga 2019, berjumlah Rp 4 miliar. Nyatanya, uang Andi Warnawati di bank hanya berjumlah Rp 100 juta.
(zak/zak)