Karyawati perusahaan asuransi bernama Eka Hayanti (32) ditangkap polisi karena menggelapkan uang nasabah Bank Muamalat senilai Rp 4 miliar. Bank Muamalat menyatakan tindakan Eka tidak terkait dengan bank.
Eka memang bekerja di perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan Bank Muamalat cabang pembantu Bone, Sulawesi Selatan. Perusahaan asuransi tempat Eka bekerja juga bukanlah anak perusahaan Bank Muamalat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak 3 Agustus 2015 sampai 12 Februari 2019, Eka adalah Financial Specialist dari perusahaan asuransi itu. Eka ditempatkan di kantor cabang Bank Muamalat KCP Bone.
"Selanjutnya EH mendaftar di Bank Muamalat dan menjadi karyawati percobaan sejak periode Mei 2019 dan telah mengundurkan diri pada 30 Maret 2020," kata Corporate Secretary Bank Muamalat, Hayunaji, lewat siaran pers kepada wartawan, Kamis (29/10/2020).
Kini penilapan duit nasabah yang dilakukan Eka pun terungkap. Bank Muamalat menyatakan telah aktif membantu proses penyelesaian masalah terkait Eka. Tindakan Eka disebut tidak terkait dengan Bank Muamalat.
"Kejadian yang diberitakan oleh beberapa media terkait EH di atas terjadi sebelum EH menjadi karyawati Bank Muamalat KCP Bone, sehingga hal tersebut tidak terkait secara langsung dengan Bank Muamalat," kata Hayunaji.
Bank Muamalat mengimbau kepada para nasabah untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi dan tidak menyerahkan data perbankan pribadi berupa PIN, password, dan kartu ATM kepada pihak lain.
Eka sendiri telah ditangkap polisi dan kasusnya sudah P21. Kasus Eka dilaporkan ke Polres Bone oleh korban yang merupakan istri mantan Bupati Bone, Hj Andi Warnawati Idris Galigo, pada 7 April 2020. Aksi penilapan Eka dikatakan polisi berlangsung dari 2013 sampai 2019.
"Uang yang digelapkan oleh tersangka Eka digunakan untuk kebutuhan peribadi dan berfoya-foya," kata Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy Yusuf saat ditemui detikcom di Mapolres Bone, Rabu (28/10).