Permohonan banding bos PT Maxima Integra Investama, Heru Hidayat, ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Heru Hidayat tetap dihukum penjara seumur hidup di kasus korupsi Jiwasraya.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt Pst tanggal 26 Oktober 2020 yang dimintakan banding tersebut," kata ketua majelis Haryono dalam putusan yang dilansir di website Mahkamah Agung (MA), Jumat (26/2/2021).
Adapun anggota majelis adalah Sri Andhini, M Luthfi, Reny Malik, dan Lafat Akbar. Putusan itu diketok pada 24 Februari 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar majelis.
Di tingkat PN Jakpus, Heru Hidayat, divonis penjara seumur hidup. Heru dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan memperkaya diri bekerja sama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya senilai Rp 16 triliun.
Heru juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 10.728.783.375 triliun. Jika Heru tidak membayar, asetnya akan disita hingga cukup membayar uang pengganti.
Dalam kasus itu, PT Jakarta mengubah hukuman mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya Hary Prasetyo dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Hary dkk dinyatakan telah melakukan pengelolaan investasi Saham dan Reksa Dana PT AJS yang tidak transparan dan tidak akuntabel.
"Dengan melakukan kesepakatan tanpa ditetapkan oleh Direksi PT AJS dan tanpa analisis yang didasarkan pada data yang objektif, yaitu hanya dengan cara kesepakatan dengan Terdakwa Joko Hartono Tirto, Heru Hidayat, dan Benny Tjokro Saputro sehingga menimbulkan kerugian negara atas investasi saham berupa pembelian 4 saham (BJBR, PPRO, SMBR, dan SMRU) dan investasi reksa dana berupa pembelian 21 reksa dana pada 13 manajer investasi," kata Haryono.
Lihat Video: Kerennya Ferarri yang Disita dari Tersangka Asabri Heru Hidayat
(asp/dkp)