Vonis Dirkeu Jiwasraya Jadi 20 Tahun Bui, Ini Kata MAKI

Vonis Dirkeu Jiwasraya Jadi 20 Tahun Bui, Ini Kata MAKI

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Jumat, 26 Feb 2021 10:26 WIB
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendatangi gedung KPK. Kedatangannya untuk beri bukti tambahan terkait pelanggaran kode etik Ketua KPK, Firli Bahuri.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memangkas vonis mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai pemangkasan vonis itu membuat rasa keadilan masyarakat berkurang.

"Putusan seumur hidup adalah sesuai rasa keadilan karena kerugian di atas Rp 100 miliar. Dengan dikorting jadi 20 tahun, maka berkurang juga rasa keadilan masyarakat," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui pesan singkat kepada detikcom, Jumat (26/2/2021).

Boyamin menerangkan, sejatinya, masyarakat menyambut sukacita saat putusan seumur hidup diputuskan untuk Hary Prasetyo karena akan memberikan efek jera kepada pelaku korupsi. Namun, jika ada pemangkasan vonis, menurutnya, masyarakat tidak lagi percaya kasus korupsi ditangani serius.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat putusan seumur hidup diketok Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah terjadi antusiasme masyarakat bahwa keadilan ditegakkan dengan sangat keras sehingga timbul efek jera. Sehingga dengan pengurangan ini, masyarakat kembali apatis bahwa kasus korupsi tidak ditangani dengan serius dan tidak lagi menimbulkan efek jera," tuturnya.

Karena itu, MAKI mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi atas putusan banding itu. Boyamin menegaskan putusan seumur hidup telah tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2020.

ADVERTISEMENT

"Putusan seumur hidup sesuai dengan sikap Mahkamah Agung yang tertuang Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020. Dengan alasan-alasan tersebut, semestinya Kejagung mengajukan kasasi," ujar Boyamin.

Kejagung sebelumnya juga turut menanggapi perihal putusan banding atas Hary itu. Jaksa membuka kemungkinan mengajukan permohonan kasasi. Namun hal itu masih dipertimbangkan mengingat surat putusan banding belum diterima.

"Kami kan belum membaca. Kami kan belum terima resmi, nanti ada tanda terima resmi putusan tersebut, kalau sudah resmi terima putusan, kami ada waktu pelajari putusan tersebut sesuai KUHAP, kan diatur baru kami tentukan sikap," ujar jaksa Bima Suprayayoga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (25/2/2021).

"Semua terbuka kemungkinan (ajukan kasasi), tapi intinya ya kami harus pelajari dulu," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, vonis Hary Prasetyo diubah menjadi 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Meski demikian, Hary tetap dinyatakan bersalah dengan kawan-kawannya karena korupsi dana Jiwasraya.

Majelis tinggi menilai hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan PN Jakpus kurang memenuhi tatanan teori pemidanaan yang dianut dalam sistem hukum di Indonesia. Sebab, dalam tatanan teori pemidanaan, ketika seseorang dinyatakan bersalah sehingga yang bersangkutan harus dipidana, tujuan pemidanaan tidak semata-mata merupakan pembalasan dengan segala konsekuensi keterbatasan ruang dan lingkungan, rasa malu, dan pengekangan bagi si terpidana.

"Namun di sisi lain juga untuk memberi pembinaan yang berbasis pada pendidikan moral, intelektual, dan kesadaran hukum karena setiap orang harus dipandang sebagai makhluk Tuhan yang berpotensi bisa diperbaiki, dibina, dan dikembalikan kepada kehidupan bermasyarakat dan bersosial serta diharapkan dapat beradaptasi dengan lingkungan sosialnya," kata ketua majelis Haryono dalam putusan yang dilansir di website PT DKI Jakarta, Kamis (24/2).

Simak juga video 'Dua Pembobol Jiwasraya Juga Jadi Tersangka Kasus PT Asabri':

[Gambas:Video 20detik]



(whn/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads