Polisi menangkap dua orang diduga melakukan tindak pidana narkoba di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Dari keduanya, petugas menyita 2 kg sabu.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penangkapan para pelaku ini merupakan bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba. Pihaknya pun bakal melakukan pengembangan atas penangkapan tersebut.
"Kami akan berupaya terus lakukan pengembangan untuk menangkap jaringan dan para pelaku lainnya," kata Kombes Hadi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut di Jalan Cemara, tepatnya di pinggir jalan di depan ruko Cemara pada Rabu (17/2).
Petugas berhasil mengamankan dua pelaku, yakni SL (19) dan MJ (21). Keduanya merupakan warga Peudada, Aceh.
Dalam penangkapan itu, disita barang bukti berupa dua bungkus plastik bertulisan 'Guanyiwang' berisi narkoba jenis sabu seberat 2 kg.
"Tersangka SL dan MJ beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar Hadi.
Tonton juga Video: Antar Sabu Dikemas Bungkus Detergen, Kakak-Adik di Makassar Ditangkap