"Jika ada masyarakat merasa tidak puas, maka dapat disalurkan melalui mekanisme yang sudah ada, yaitu sampaikan ke Inspektorat atau ke Propam," kata Rusdi saat dihubungi detikcom, Jumat (26/2/2021).
Menurutnya, mekanisme pengawasan internal kinerja di Polri sudah jelas. Maka dari itu, Rusdi meminta Novel agar menyalurkan permintaannya itu ke Inspektorat ataupun Propam.
"Mekanisme pengawasan internal kinerja di Polri sudah jelas, ada Inspektorat dan Propam," tandasnya.
Sebelumnya, Novel Baswedan menyampaikan harapan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Novel berharap kasus penyiraman air keras dapat diungkap lebih jauh.
"Saya berharap semoga di Kapolri baru ini, masalah serangan kepada diri saya itu bisa diungkap dengan lebih jauh," kata Novel dalam diskusi virtual, Kamis (25/2).
Novel menilai selama ini penanganan perkara penyiraman air keras itu banyak sekali permasalahannya. Mulai upaya menghilangkan bukti hingga menutupi pelaku yang menjadi aktor intelektualnya.
"Dan ada upaya untuk menutupi pelaku yang sebenarnya, tentu ini bisa diusut. Begitu pula dengan salah satu petinggi yang menangani perkara tersebut, dalam hal ini adalah mantan Direktur Pidana Umum di Polda Metro waktu itu. Tentunya beliau waktu itu yang menangani, justru pada saat Direktur Pidana Umum saat itu, Pak Rudi, kalau nggak salah itu sedang menjabat," ucapnya
Lihat juga Video: Kata Polri Soal Status Keanggotaan Penyerang Novel Baswedan
(eva/eva)