Jaksa Buka Kemungkinan Ajukan Kasasi Vonis 20 Tahun Bui Eks Dirkeu Jiwasraya

Jaksa Buka Kemungkinan Ajukan Kasasi Vonis 20 Tahun Bui Eks Dirkeu Jiwasraya

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 25 Feb 2021 20:23 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi palu pengadilan (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memangkas vonis mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo, dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Apa respons jaksa Kejagung?

"Kami kan belum membaca. Kami kan belum terima resmi, nanti ada tanda terima resmi putusan tersebut, kalau sudah resmi terima putusan, kami ada waktu pelajari putusan tersebut sesuai KUHAP, kan diatur baru kami tentukan sikap," ujar jaksa Bima Suprayoga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (25/2/2021).

Bima mengatakan pihaknya membuka kemungkinan mengajukan permohonan kasasi. Namun hal itu masih dipertimbangkan mengingat surat putusan banding belum diterima.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua terbuka kemungkinan (ajukan kasasi), tapi intinya ya kami harus pelajari dulu," katanya.

Diberitakan sebelumnya, vonis Hary Prasetyo diubah menjadi 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Meski demikian, Hary tetap dinyatakan bersalah dengan kawan-kawannya karena korupsi dana Jiwasraya.

ADVERTISEMENT

Majelis tinggi menilai hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan PN Jakpus kurang memenuhi tatanan teori pemidanaan yang dianut dalam sistem hukum di Indonesia. Sebab, dalam tatanan teori pemidanaan, ketika seseorang dinyatakan bersalah sehingga yang bersangkutan harus dipidana, tujuan pemidanaan tidak semata-mata merupakan pembalasan dengan segala konsekuensi keterbatasan ruang dan lingkungan, rasa malu, dan pengekangan bagi si terpidana.

"Namun di sisi lain juga untuk memberi pembinaan yang berbasis pada pendidikan moral, intelektual, dan kesadaran hukum karena setiap orang harus dipandang sebagai makhluk Tuhan yang berpotensi bisa diperbaiki, dibina, dan dikembalikan kepada kehidupan bermasyarakat dan bersosial serta diharapkan dapat beradaptasi dengan lingkungan sosialnya," kata ketua majelis Haryono dalam putusan yang dilansir di website PT DKI Jakarta, Kamis (24/2).

Simak video '4 Terdakwa Kasus Jiwasraya Divonis Penjara Seumur Hidup':

[Gambas:Video 20detik]

(zap/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads