6 Organisasi Sayap PD Deklarasi Tolak KLB, Dukung AHY Tetap Jadi Ketum

6 Organisasi Sayap PD Deklarasi Tolak KLB, Dukung AHY Tetap Jadi Ketum

Kadek Melda L - detikNews
Kamis, 25 Feb 2021 19:51 WIB
Enam organisasi sayap PD tolak KLB, dukung AHY sebagai ketum, di DPP Demokrat, Jakarta, Kamis (25/2/2021).
Enam organisasi sayap PD menolak KLB, mendukung AHY sebagai ketum. (Kadek/detikcom)
Jakarta -

Sejumlah organisasi sayap (orsap) Partai Demokrat (PD) menyatakan menolak kongres luar biasa (KLB) yang diinisiasi sejumlah kader senior PD. Sejumlah organisasi sayap PD itu menyatakan tetap mendukung Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum.

Deklarasi dilakukan di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/2/2021). Ada 6 organisasi sayap PD yang hadir, yakni Komite Nasional Partai Demokrat (KNPD), Perempuan Demokrat Indonesia (PDI), Insan Muda Demokrat Indonesia (IMDI), Bintang Muda Indonesia (BMI), Forum Komunikasi Kaderisasi Generasi (FKKGD) Demokrat, dan Angkatan Muda Penggerak Demokrat (AMPD).

"Kami DPP KNPD menolak segala upaya apapun yang dilakukan orsap Partai Demokrat maupun oknum DPD dab DPC Partai Demokrat untuk melaksanakan KLB. Dan ini adalah upaya inkonstitusional," kata Ketum KNPD Dedi Alfresco.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dedi menuturkan inisiasi KLB yang diusulkan beberapa kader dan orsap Demokrat lainnya tidak sesuai dengan konstitusi. Dedi menyebut setidaknya ada lima hal yang harus dipenuhi sesuai dalam AD-ART Partai Demokrat, untuk melakukan KLB. Salah satunya mendapat persetujuan majelis tinggi Partai.

"Bahwa kami menyadari sesuai dengan AD-ART Demokrat, tentang permusyawaratan Partai Demokrat dan rapat-rapat pasal nomor 3 DPP ayat 1 DPP sebagai penyelenggara kongres atau kongres luar biasa. Kedua, KLB dapat diadakan atas permintaan poin A majelis tinggi Partai atau sekurang-kurangnya 2/3 dari DPD 1/5 DPC dan disetujui oleh majelis tinggi," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Dedi menyampaikan usulan untuk melakukan KLB harus ada alasan jelas. Selain itu, peserta KLB kata Dedi, harus terdiri atas DPD, DPP, DPC, DPLN, hingga orsap Partai Demokrat.

"Yang ketiga dalam permintaan tersebut harus menyebutkan agenda dan alasan-alasan yang jelas dilaksanakannya KLB. Keempat, peserta kongres atau KLB adalah majelis tinggi partai DPP, DPD, DPC DPLN dan organisasi sayap yang telah ditetapkan oleh DPP Partai Demokrat," ujarnya.

"Kelima, ajaran dan tata tertib diterapkannya kongres diatur dalam arena kongres. Ayat 6 KLB dapat dilakukan khusus untuk perubahan atau penyempurnaan adrt dengan tetap memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pasal 2 tersebut di atas," lanjutnya.

Sejumlah orsap juga menolak usulan KLB untuk menjadikan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat menggantikan AHY. Mereka menegaskan tetap setia mendukung AHY.

"Kami Perempuan Demokrat Indonesia yang didirikan tanggal 21 April 2005, kami segenap pengurus PDRI menyatakan sikap menolak rencana KLB yang dilakukan oleh ketua orsap lain dan kami tetap mendukung kepemimpinan mas AHY demikian," imbuh Ketum PDRI Lis Sumarto.

(zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads