Pemerintah menargetkan vaksinasi COVID-19 untuk guru dan dosen yang masuk dalam program vaksinasi tahap dua bisa diselesaikan pada akhir Juni 2021 mendatang. Vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan dimulai Rabu (24/2/2021).
Sebanyak 5 juta diharapkan bisa mendapatkan vaksinasi dalam rentang waktu empat bulan ke depan. Vaksinasi dilakukan bagi pendidik dan tenaga kependidikan di seluruh jenjang pendidikan di satuan pendidikan negeri dan swasta, baik formal maupun non-formal dan pendidikan keagamaan secara bertahap.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyampaikan vaksinasi golongan ini dimulai dari tenaga pendidik di tingkat PAUD, Sekolah Dasar, dan Sekolah Luar Biasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga telah memutuskan bahwa misalnya sudah ada alokasi vaksin yang akan kami prioritaskan yang jenjang lebih muda dulu. Jadi jenjang SD, PAUD, dan SLB, baru ke SMP, SMA, SMK baru ke perguruan tinggi," kata Nadiem Makarim di SMA 70 Jakarta, Bulungan, Jakarta Selatan, Rabu (24/2/2021).
Seperti yang dikutip dari akun Instagram resmi Kemendikbud, disebutkan Kemendikbud dan Kemenag telah menyiapkan data pendidik dan tenaga kependidikan yang dijadikan basis pemberian vaksinasi.
"Jadwal dan lokasi vaksinasi akan diinformasikan oleh Dinas Kesehatan atau Dinas Pendidikan atau Kantor Wilayah Kemenag di masing-masing daerah," seperti dikutip dari akun Instagram kemdikbud.ri.
Berikut syarat dokumen yang harus dibawa saat vaksinasi COVID-19 untuk guru dan dosen seperti dikutip dari akun kemdikbud.ri:
1. Guru atau dosen yang terdaftar cukup membawa identitas diri ke lokasi vaksinasi yang ditentukan pemerintah daerah
2. Jika tidak terdaftar, dapat menyertakan surat pernyataan dari pimpinan satuan pendidikan dan membawa surat itu ke lokasi vaksinasi.
Selain itu guru dan dosen yang akan divaksinasi perlu mengetahui rincian persyaratan vaksinasi COVID-19:
1. Berusia di atas 18 tahun. Bagi orang lanjut usia (lansia), sudah bisa mendapatkan persetujuan untuk diberikan vaksin COVID-19.
2. Tekanan darah harus di bawah 180/110 mmHg.
3. Jika pernah terkonfirmasi COVID-19 lebih dari tiga bulan, bisa diberikan vaksinasi.
4. Bagi ibu hamil vaksinasi masih harus ditunda. Jika ingin melakukan perencanaan kehamilan, bisa dilakukan setelah mendapat vaksinasi kedua COVID-19.
5. Bagi ibu menyusui sudah bisa mendapat vaksinasi.
6. Pada vaksinasi pertama, untuk orang-orang yang memiliki riwayat alergi berat, seperti sesak napas, bengkak, kemerahan di seluruh badan, maupun reaksi berat lainnya karena vaksin, vaksinasi harus diberikan di rumah sakit.
Tetapi, jika reaksi alergi tersebut didapatkan setelah vaksinasi pertama, tidak akan diberikan lagi vaksinasi kedua.
7. Para pengidap penyakit kronik, seperti PPOK, asma, penyakit jantung, penyakit gangguan ginjal, penyakit hati yang sedang dalam kondisi akut atau belum terkendali, vaksinasi ditunda dan tidak bisa diberikan.
- Tetapi, jika sudah berada dalam kondisi terkendali, diharapkan membawa surat keterangan layak untuk mendapat vaksinasi dari dokter yang merawat.
- Selain itu, untuk penderita TBC yang sudah menjalani pengobatan lebih dari dua minggu juga sudah bisa divaksinasi.
8. Bagi yang sedang mendapat terapi kanker, maka diwajibkan untuk membawa surat keterangan layak divaksinasi dari dokter yang merawat.
9. Vaksinasi COVID-19 untuk guru dan dosen akan ditunda bagi penderita gangguan pembekuan darah, defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi. Vaksinasi baru bisa diberikan setelah melakukan konsultasi pada dokter yang merawat.
Simak Video: Jokowi Bareng Anies Tinjau Vaksinasi Corona Untuk Guru di Jaksel