Kajati DKI & Kajari Jakbar Akan Ditanyai Kasus Shabu 20 Kg

Kajati DKI & Kajari Jakbar Akan Ditanyai Kasus Shabu 20 Kg

- detikNews
Jumat, 24 Feb 2006 14:34 WIB
Jakarta - Setelah kejaksaan mengeksaminasi (pemeriksaan prosedural) jaksa-jaksa yang menangani kasus pengedaran narkoba dengan terdakwa Hariono Agus Tjahjono, Jampidum Prasetyo juga akan meminta keterangan Kajati DKI dan Kajari Jakarta Barat."Semua akan ditanya termasuk Kajati karena pengendali di lapangan adalah Kajati," kata Prasetyo di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (24/2/2006). Berdasarkan ketentuan, imbuh Prasetyo, jika barang bukti lebih dari 100 gram, rencana tuntutan (rentut) wajib disampaikan ke Kejagung."Di Jakarta Barat memang tidak direntut ke Kejagung. Temuan sementara mereka mengatakan Hariono hanya sebagai kurir hingga mereka pandang tidak perlu direntut ke Kejagung. Mereka lupa barang buktinya 20 kg shabu-shabu," beber Prasetyo.Selain itu, Prasetyo juga minta supaya Kajati DKI dan Kajari Jakbar tidak memberikan kasus tersebut kepada empat jaksa yang diduga terlibat. Empat jaksa itu berdasarkan informasi seorang sumber adalah Jeffry Huwae, Danu Sebayang, Ferry Panjaitan, dan Mongoatan.Selain itu, lanjutnya, kejaksaan juga telah memeriksa Kasipidum Kejari Jakarta Barat Tejo Lesmono.Sekadar diketahui, Hariono oleh majelis hakim PN Jakbar divonis 3 tahun penjara pada 12 Desember 2005. Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa selama 3 tahun penjara. Pada hari yang sama setelah jaksa mengajukan tuntutan, hakim langsung membacakan vonis. (umi/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads