Suap Kasus BNI, Berkas Irman Santosa Diserahkan ke PN Jaksel

Suap Kasus BNI, Berkas Irman Santosa Diserahkan ke PN Jaksel

- detikNews
Rabu, 22 Feb 2006 13:25 WIB
Jakarta - Mantan Kanit Keuangan dan Perbankan Dir II Eksus Kombes Pol Irman Santosa akan segera diseret ke meja hijau atas kasus suap korupsi Bank BNI. Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan."Iya, hari ini berkas sudah dilimpahkan untuk tersangka Irman Santosa. Ia diduga terlibat menerima suap Rp 15 miliar untuk perkara Adrian Waworuntu dkk," ujar Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Illa Pulungan, kepada detikcom, melalui telepon, Rabu (22/2/2006).Menurut Illa, berkas diantar perwakilan Kejari Jaksel Burdju Ronni pukul 12.00 WIB. Berkas dilimpahkan ke Kepaniteraan Pidana PN Jaksel. Dalam berkas tersebut, Irman dikenai ancaman sesuai pasal 11 dan 12 UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi."Kejari Jaksel juga meminta agar penahanan Irman dipindah ke LP Cipinang dari Rutan Polda," imbuhnya.Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Irman Santosa sebagai tersangka kasus suap korupsi Bank BNI bersama dua tersangka lain. Mereka adalah mantan Direktur II Eksus Brigjen Pol Samuel Ismoko dan mantan Kabareskrim Komjen Pol Suyitno Landung. (fay/)


Berita Terkait