Rokok Ilegal di Malang
Pemasaran Sembunyi-sembunyi
Rabu, 22 Feb 2006 11:58 WIB
Malang - Bagaimana para produsen rokok ilegal di Malang memasarkan produknya? Tentu, mereka memasarkan produk rokok tanpa cukai itu secara sembunyi-sembunyi. Bila tidak, mereka bisa dicokok polisi dan aparat Bea Cukai. Dalam memasarkan produknya, mereka harus keluar rumah pagi-pagi, atau kalau perlu sebelum Matahari menyembulkan sinarnya. Ini mereka laukan untuk menghindari operasi yang digelar pihak kepolisian yang sering menangkap basah para karyawan bagian pemasaran yang membawa rokok ilegal ini. Cara ini diakui oleh Anis (nama samaran), salah seorang bagian pemasaran rokok bermerek Ninja. "Kalau ketangkap polisi, mereka pasti memeriksa tas besar yang ada di jok belakang sepeda motor. Kalau ketahuan membawa rokok yang tidak ada cukainya, mereka pasti langsung mendenda saya," jelas Anis. Denda yang diminta polisi itu tidak kecil. Polisi bisa-bisa meminta denda Rp 500 ribu. "Tapi, karena saya takut ditangkap, saya tawar Rp 200 ribu. Setelah saya kasih, saya langsung dilepas," ujar Anis.Sebagian besar rokok-rokok ilegal tanpa pita cukai ini dijual di sekitar wilayah Malang. Namun, ada juga yang sampai dipasarkan di luar Jawa Timur. Bahkan, menurut salah seorang pemilik rokok Salome, produksinya bisa menembus pasar di luar pulau Jawa. Wuih! Dari penelusuran detikcom di daerah sekitar Kepanjen, selatan Kabupaten Malang, para produsen rokok ilegal menjadikan rumahnya sebagai pabrik pembuatan rokok, mulai dari tahap pelintingan sampai melakukan pengepakan. Memang, tak jarang polisi dan petugas Bea Cukai menyambangi rumah mereka. Namun, para produsen rokok ini juga punya akal. Untuk mengelabui petugas yang sering melakukan operasi terhadap para produsen rokok ilegal, mereka memproduksi rokok secara sembunyi dan kadang berpindah dari satu tempat ke tempat lain. Tempat yang sering digunakan untuk mengelabui petugas adalah ruangan dapur rumah para karyawan yang sering digunakan sebagai tempat produksi.
(asy/)