Perempuan bernama Rosmiati (48) di Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi atas aksi pemalsuan sejumlah dokumen, seperti KTP dan ijazah. Polisi menyebut Rosmiati setidaknya sudah 5 tahun melakukan pemalsuan dokumen.
"Tersangka sudah beroperasi kurang-lebih 5 tahun," kata Kapolsek Mamajang, Makassar, Kompol Ivan Wahyudi kepada detikcom, Rabu (24/2/2021).
Rosmiati ditangkap di rumahnya di Jalan Cendrawasih, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Senin (22/2). Dari rumah pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti peralatan komputer dan alat laminating.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, polisi juga menyita 8 buah KTP, 6 kartu keluarga, hingga 2 lembar ijazah yang diduga palsu. Kepada polisi, pelaku mengakui dirinya memang kerap menerima pesanan pemalsuan dokumen.
"Adapun tersangka (beraksi) dengan cara menerima pesanan beberapa dokumen surat palsu seperti KTP, kartu keluarga, STNK, dan ijazah," katanya.
Polisi mengungkapkan pelaku selama ini melancarkan aksinya dengan cara sederhana, yakni melakukan scan dan diedit. Atas perbuatannya, pelaku memungut bayaran sejumlah uang.
"Dengan tarif bervariasi mulai Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu," katanya.
Polisi juga mengatakan hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku mengungkap bahwa pelaku kerap menerima pesanan pemalsuan dokumen dari orang-orang yang memerlukan dokumen perjalanan.
"Adapun para pemesan dokumen guna keperluan pribadi baik untuk berangkat lewat jalur kapal laut atau udara, seperti KTP dibuat identitas palsu beserta NIK acak," pungkas Ivan.
Saksikan juga 'Polisi Tangkap Kakak-Adik Spesialis Perampokan Rumah Mewah di Makassar':