Lahan seluas 10 hektare di Pulau Galang, Kepulauan Riau (Kepri), terbakar. Kapolda Kepri Irjen Aris Budiman terjun ke lokasi kebakaran untuk memimpin pemadaman lahan yang terbakar hingga tengah malam.
"Bapak Kapolda terjun langsung, memimpin pemadaman kebakaran hutan dan lahan di Kelurahan Galang, Pulau Galang," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt, Rabu (24/2/2021).
Pemadaman kebakaran itu terjadi pada Selasa (23/2) pada pukul 16.00-23.00 WIB. Harry menjelaskan tim pemadam gabungan terdiri dari personel Polda Kepri, Polresta Barelang, Polsek Galang, Brimob Polda Kepri, serta Tim Manggala Agni dan Ditpam BP Batam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harry menceritakan Irjen Aris juga mengingatkan warga untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Dia mengingatkan cara tersebut justru bisa mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Saat berada di lokasi, Bapak Kapolda Kepri mengimbau kepada masyarakat setempat untuk tidak melakukan pembakaran lahan, hutan dan pekarangan pada saat memasuki musim kemarau ini karena dampaknya akan besar dirasakan, tidak hanya di wilayah ini namun di seluruh lahan dan hutan di Provinsi Kepri jangan sampai melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar" ucap Harry.
Harry menerangkan tim gabungan yang dipimpin Irjen Aris menurunkan beberapa mobil Armored Water Canon (AWC) untuk memadamkan api yang membakar lahan seluas 10 hektare.
"Dalam penanggulangan kebakaran tersebut diturunkan Mobil AWC Polresta Barelang, AWC Sat Brimobda Polda Kepri, Ditpam BP Batam dan Tim Manggala Agni ke area sekitaran yang terbakar untuk melakukan tindakan penyiraman. Dan dari hasil pengamatan, sekitar 10 hektare lahan dan hutan mengalami kebakaran, tim terus berjibaku melakukan penyemprotan hingga malam hari dan semoga saja kebakaran ini cepat terkendali dan berhasil dipadamkan," jelas Harry.
Polda Kepri mengimbau masyarakat bersama-sama mencegah pembakaran hutan dan lahan. Sebab, lanjut Harry, karhutla bisa berdampak pada gangguan kesehatan, seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), serta menimbulkan kabut asap. Polda Kepri mengingatkan ancaman pidana bagi pembakar hutan dan lahan.
"Dalam Undang-Undang Kehutanan menyatakan pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda, seperti yang dijelaskan di dalam Pasal 78 ayat 3 UU 41/1999 menerangkan bahwa pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tutur Harry.
"Sedangkan pada Ayat 4 pasal tersebut menyatakan pelanggar karena kelalaiannya diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar dan sanksi bagi pelaku pembakaran lahan sesuai Pasal 108 UU PPLH diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda antara Rp 3-10 miliar," tambah dia.
![]() |
Simak juga Video: Jokowi Ancam Copot Pejabat Jika Karhutla Tak Tertangani