Mantan staf khusus (stafsus) Edhy Prabowo, Safri, mengaku pernah menerima titipan uang dari Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) Suharjito, yang menjadi terdakwa penyuap dalam kasus suap ekspor benih lobster atau benur. Namun Safri mengaku tidak tahu berapa jumlah uang itu.
Awalnya Safri menceritakan pertemuannya dengan Suharjito dan Manajer Operasional Kapal PT DPP, Agus Kurniyawanto. Dalam pertemuan itu membahas terkait izin ekspor PT DPP yang tidak kunjung keluar.
"Saya bilang dilengkapi berkas-berkas yang disampaikan di tim due diligence," kata Safri saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apa ada permintaan uang di situ?" tanya jaksa KPK Siswandono.
"Nggak ada, Pak. Seingat saya nggak pernah meminta uang, seingat saya, saya nggak pernah minta uang," kata Safri.
Safri mengaku tidak pernah meminta uang kepada Suharjito terkait perizinan ekspor benih lobster. Namun, saat pertemuan berikutnya, Safri mengatakan Suharjito menyerahkan uang dengan embel-embel 'titipan'.
"Suharjito waktu itu menitipkan uang, titipan kepada saya. Titipan aja tapi jumlahnya nggak tahu, titip uang untuk... pokoknya titip saja. Saya nggak tahu jumlahnya berapa," ungkap Safri.
"Titipan buat siapa?" tanya jaksa KPK.
"Saya pikir, karena beliau temannya Pak Menteri, ya saya ambil, Pak. Saya sampaikan ke Pak Amiril," jawab Safri.
Safri mengaku tidak tahu uang itu dititipkan untuk siapa. Namun, setelah Suharjito menyerahkan uang titipan itu, Safri memberikannya kepada sekretaris pribadi Edhy Prabowo bernama Amiril Mukminin.
"(Diserahkan) ke Amiril. Karena waktu itu Amiril ada tanya ke saya bilang, 'Ada titipan nggak?' Saya bilang ada, dan saya serahkan," ucap Safri.
Safri mengatakan memberikan uang titipan Suharjito itu karena Amiril sekretaris pribadi Edhy Prabowo. Dia juga beranggapan Amiril mengetahui Suharjito hendak memberikan titipan itu.
"Ya saya Pikir Amiril sudah tahu. Soalnya dia nanya 'ada titipan nggak', saya bilang ada, saya kasih. Jadi (posisinya) saya keluar dari toilet, ketemu Amiril, terus Amiril tanya, lalu dia ke ruangan saya, saya serahkan uangnya," ungkap Safri.
Dalam sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito. Dia didakwa memberi suap ke Edhy Prabowo, yang saat itu menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP). Suharjito disebut jaksa memberi suap ke Edhy sebesar Rp 2,1 miliar terkait kasus ekspor benur.
Jaksa menyebut uang suap diberikan ke Edhy melalui staf khusus Menteri KKP Safri dan Andreau Misanta Pribadi, lalu sekretaris pribadi Edhy bernama Amiril Mukminin, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy Prabowo Iis Rosita Dewi, dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) sekaligus pendiri PT Aero Citra Kargo (PT ACK), Siswadhi Pranoto Loe. Suap diberikan agar Edhy mempercepat perizinan budi daya benih lobster ke PT DPP.