Polisi Selidiki Dugaan Kekasih Bantu Sembunyikan WN Rusia Buron Interpol

Polisi Selidiki Dugaan Kekasih Bantu Sembunyikan WN Rusia Buron Interpol

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 24 Feb 2021 13:11 WIB
WN Rusia Andrew Ayer alias Andrei Kovalenka (kanan) dan pacarnya Ekaterina Trubkina (kiri) saat dihadirkan dalam konferensi pers Kemenkum HAM Bali.
Andrei Kovalenka (kanan) dan Ekaterina Trubkina (kiri). (Dok. Kemenkum HAM Bali)
Denpasar -

Polda Bali memastikan akan menyelidiki keterlibatan Ekaterina Trubkina, kekasih warga negara (WN) Rusia yang menjadi buron Interpol, Andrew Ayer alias Andrei Kovalenka. Polisi akan menyelidiki apakah Ekaterina menyembunyikan Andrew usai kabur dari Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Ngurah Rai, Badung, Bali.

"Termasuk kepada pasangannya, yaitu Ekaterina Trubkina, ini kita juga akan memproses lebih lanjut sejauh mana. Kalau memang nanti kita temukan membantu melarikan buronan, ini ada hal yang pertanggungjawaban hukum di negara kita," kata Dirreskrimum Polda Bali Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro saat konferensi pers di Kanim Kelas I TPI Ngurah Rai, Rabu (24/2/2021).

Djuhandhani kemudian berbicara perihal potensi penerapan Pasal 221 ayat (1) KUHP terhadap Ekaterina. Namun dia menekankan masih akan melakukan pendalaman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena kalau kita melihat Pasal 221 ayat (1) KUHP itu menyangkut pertolongan menghindari dari penyidikan dan lain sebagainya. Hal ini tentu saja kita akan melihat dari red notice yang ada. Apakah perbuatan ini sudah masuk dalam kategori yang menyembunyikan pelaku dan sebagainya," terang Djuhandhani

Untuk ancaman pidana atas Pasal 221 ayat (1), yakni 9 bulan penjara. Djuhandhani menjelaskan, jika pasal tersebut diterapkan, pihaknya membuka peluang untuk tidak melakukan penahanan.

ADVERTISEMENT

"Karena red notice sendiri datangnya dari Rusia, tentu saja kita harus mendalami di mana Pasal 221 ayat (1) KUHP itu ancaman hukuman setinggi-tingginya sembilan bulan. Mungkin dengan ancaman seperti itu kita tidak akan melaksanakan penahanan," imbuhnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkum HAM Bali Eko Budianto memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Bali. Menurut Eko, kasus Andrei Kovalenka bisa saja diproses di Indonesia.

"Kami akan melakukan koordinasi dulu dengan pihak Polda Bali. Kita lihat potensi-potensi pidananya, pelanggarannya yang dilakukan oleh DPO maupun pasangannya. Kalaupun memang ada sanksi pidana yang memungkinkan untuk dipidanakan dengan hukum berat, mungkin kita akan proses," sebut Eko.

"Nanti kita kaji dahulu, komunikasikan dulu, koordinasikan dulu dengan pihak Polda, apa kemudian kita langsung deportasi dengan pengawalan pendampingan pihak polda. apa kita akan proses pidana lebih lanjut," sambung dia.

Seperti diketahui, Andrew Ayer alias Andrei Kovalenka dapat ditangkap oleh tim gabungan Polri dan Imigrasi setelah kabur dari Kanim Kelas I TPI Ngurah Rai pada 11 Februari 2021. Andrei Kovalenka ditangkap di sebuah villa di Kuta Utara, dini hari tadi.

Halaman 2 dari 2
(zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads