Dua Bulan Diburu, Pelaku Pembunuhan Petani di Sumsel Ditangkap di Banten

Dua Bulan Diburu, Pelaku Pembunuhan Petani di Sumsel Ditangkap di Banten

Prima Syahbana - detikNews
Rabu, 24 Feb 2021 11:19 WIB
Polisi tangkap pelaku pembunuhan petani cabe di Sumsel setelah 2 bulan buron
Polisi menangkap pelaku pembunuhan petani cabai di Sumsel setelah 2 bulan jadi buron. (Foto: dok. Polres Prabumulih)
Prabumulih -

Seorang petani cabai di Prabumulih, Sumatera Selatan, Jailani (40), tewas setelah dipukul dengan balok kayu oleh Warnen alias Manel (38), temannya sendiri. Warnen ditangkap di Banten setelah dua bulan jadi buron.

Peristiwa itu terjadi di pondok kebun cabai wilayah Prabumulih, di tempat korban bekerja, pada Senin (28/12/2020) lalu. Selain membunuh korban, pelaku membawa kabur motor milik korban ke luar kota.

"Misteri pembunuhan terhadap petani cabai yang tewas dihantam kayu balok di Prabumulih sudah terungkap. Pelakunya kita tangkap di Serang, Banten," kata Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi kepada detikcom, Rabu (24/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Siswandi mengatakan tersangka nekat menghabisi nyawa korban karena cemburu. Pelaku tidak terima istrinya kerap ditelepon dan diganggu korban.

"Pelaku ini cemburu lalu menghabisi nyawa temannya itu menggunakan kayu balok. Usai membunuh korban, pelaku ini langsung kabur membawa motor korban ke Lampung dan kabur lagi ke Banten," terang Siswandi.

ADVERTISEMENT

Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Polisi mengetahui tempat persembunyian pelaku di wilayah di Serang, Banten. Siswandi mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan jajaran Polda Banten.

"Pelaku kita tangkap Senin kemarin sekitar pukul 11.30 WIB, anggota kita dibantu anggota Resmob Polda Banten di sebuah kandang ayam tempat pelaku bekerja, di Kosambi, Serang, Banten, tanpa melakukan perlawanan," tegas Siswandi.

Selain menangkap pelaku, lanjutnya, petugas menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban dan sebilah kayu balok yang digunakan pelaku membunuh korban.

"Untuk barang bukti motor korban, ternyata dititipkan pelaku di rumah keluarganya di kawasan Abung Barat, Lampung Utara, Lampung. Sudah kita amankan," ujarnya.

Polisi telah menahan pelaku. Tersangka pembunuhan itu diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutupnya.

Halaman 2 dari 2
(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads