Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru kembali memindahkan warga binaan ke Blok Pengendali Narkoba (BPN). Pemindahan setelah seorang napi, TM terlibat peredaran narkoba jenis sabu seberat 499 gram.
"Kami telah memindahkan seorang warga binaan ke BPN. Pemindahan ini setelah dia diperiksa BNNK sebagai saksi dan setelah dibon dan kembali langsung kita masukkan ke BPN," tegas Kalapas Kelas II Pekanbaru Herry Suhasmin saat dimintai konfirmasi, Rabu (24/2/2021).
Meskipun tidak melakukan pemeriksaan, pihak lapas memastikan TM melakukan pelanggaran berat. Hal itulah yang menjadi dasar TM langsung dipindahkan ke blok khusus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak (diperiksa lapas), tapi dia sudah langsung masuk register pelanggaran dan masuk BPN. Total saat ini penghuni blok BPN ada 16 orang," katanya.
Sebagai tindak lanjut, petugas Lapas Kelas II langsung melakukan penggeledahan. Ini sebagai wujud komitmen dalam deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, termasuk mengantisipasi peredaran dan pengendalian narkoba di dalam lapas.
Pada razia kali ini petugas menyita barang-barang yang dilarang masuk lapas, seperti handphone, charger, sendok hingga gunting. Termasuk membongkar barang-barang dan peralatan yang dianggap bisa mengganggu kontrol petugas pengamanan.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Riau, Ibnu Chuldun, memastikan pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba. Bahkan keberadaan BPN dinilai sebagai langkah serius membersihkan mafia-mafia yang ada di lapas.
"Sampai saat ini masih terjadi gangguan keamanan dan ketertiban maupun di lapas dan rutan terkait pengendalian peredaran narkotika dari dan di dalam lapas dan rutan. Sebagai salah satu solusinya kami membentuk blok khusus yang tujuannya untuk meminimalisir atau bahkan menghilangkan pengendalian dan peredaran narkoba dari dan di dalam lapas atau rutan di wilayah Riau," kata Ibnu.
Sebelum dipindahkan ke BPN, narapidana atau tahanan terlebih dahulu dilakukan asesmen terkait penilaian yang dilakukan untuk mengetahui kebutuhan pembinaan. Termasuk pengamanan yang paling tepat bagi narapidana atau tahanan.
"Asesmen dilaksanakan oleh psikolog atau asesor yang beranggotakan Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Pekanbaru dan para psikolog yang berasal dari berbagai UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau," katanya.
Untuk pertama kalinya, BPN sudah resmi dioperasionalkan pada 10 Februari lalu di Lapas Kelas IIA Pekanbaru. Semua blok khusus dijaga ketat petugas dan telah terpantau CCTV lengkap di tiap sudutnya.
Sebagai bukti keseriusan, jajaran Kanwil Kemenkumham bahkan memberhentikan dengan tidak hormat 17 ASN petugas lapas atau rutan yang tersandung masalah narkoba. Terakhir telah memindahkan 6 orang narapidana pecatan pegawai lapas ke Nusakambangan.
"Ini bentuk keseriusan kami, tidak hanya narapidana di dalam. Petugas yang terlibat juga kami tindak tegas, contoh sudah ada," kata Ibnu tegas.
Sebelumnya, BNN Kota Pekanbaru kembali mengungkap peredaran 499 gram sabu dari seorang wanita berinisial YI. Setelah didalami, YI mengaku diperintah mantan suaminya TM yang saat ini mendekam di sel Lapas Kelas II Pekanbaru.