Kasus tenaga kesehatan (nakes) pria dijerat pidana gegara kasus memandikan jenazah pasien Corona wanita menjadi sorotan. Lebih-lebih keempat nakes ikut disangkakan pasal penistaan agama.
Sangkaan pasal penistaan agama terhadap keempat nakes pria tersebut baru mencuat saat berkas kasusnya sudah lengkap dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umur (JPU) alias P21. Sebelumnya, keempat nakes diketahui hanya disangkakan dengan UU tentang Praktik Kedokteran.
Keempat nakes tersebut bekerja di RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut). Kasus ini sudah bergulir sejak September 2020 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan, keempat nakes dijerat pasal penistaan agama setelah dilakukan gelar perkara soal kasus yang dilaporkan oleh Fauzi Munthe.
"Hasil gelar perkara di Wasidik Ditkrimum Poldasu disimpulkan perkara yang dilaporkan Fauzi Munthe adalah merupakan peristiwa tindak pidana penistaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 a KUHP atau tidak memberikan pelayanan medis sesuai standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 jo Pasal 51 UU No 79 tahun 2014 tentang Praktik Kedokteran," sebut Kombes Hadi dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (23/2/2021).
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Edi Sukamto, menyampaikan hal senada. Dia mengatakan keluarga pasien wanita Corona juga melaporkan keempat tersangka dengan pasal penistaan agama.
"Korban buat LP penistaan agama," kata AKP Edi saat dikonfirmasi terpisah.
Berkas keempat tersangka sudah lengkap (P21) dan kasusnya segera disidangkan. Namun dia tidak menyebutkan secara detail waktu pelimpahan berkas beserta keempat tersangka itu.
"Sudah P21 dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," kata AKP Edi.
Diketahui, kasus jenazah pasien Corona wanita diduga dimandikan petugas pria di RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar ini bermula ketika Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar memanggil pihak RSUD.
"Iya. Itulah mereka laki-laki. Karena suaminya nggak terima, menyampaikan ke kita, itulah semalam kita panggil rumah sakitnya ke kantor MUI," kata Ketua MUI Kota Pematangsiantar, Muhammad Ali Lubis, Kamis (24/9/2020).
Simak juga video 'IDI Ungkap Insentif Nakes Luar Jakarta Tak Lancar':
Simak penjelasan MUI lebih lengkap di halaman selanjutnya.
Ali menyebut pasien Corona itu meninggal pada Minggu (20/9). Namun dia tidak menjelaskan status pasien yang meninggal dan dikubur dengan protokol kesehatan itu.
Dalam pertemuan dengan pihak rumah sakti, MUI kemudian mempertanyakan alasan pihak RSUD menggunakan petugas pria untuk memandikan jenazah wanita. Ali mengatakan pihak RSUD mengatakan hal itu dilakukan karena tidak adanya petugas wanita untuk memandikan jenazah di RS itu.
Ali menjelaskan peristiwa itu tidak sesuai dengan tata cara memandikan jenazah sesuai hukum Islam. Dijelaskan Ali, jenazah wanita yang dimandikan pria merupakan dosa besar.
"Nggak boleh jenazah perempuan dimandikan laki-laki, kecuali suaminya atau mahramnya," tutur Ali.
Atas kejadian itu, pihak RSUD disebut sudah menyampaikan permintaan maaf. Namun pihak keluarga dari jenazah membuat laporan ke polisi.
Setelah kasus mencuat, Direktur RSUD Djasamen Saragih itu pun diganti. Pihak Humas Pemko Pematangsiantar mengatakan pergantian Direktur RSUD Djasamen Saragih merupakan perintah Wali Kota Pematangsiantar.
Kemudian, petugas yang memandikan jenazah itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Betul (empat orang menjadi tersangka)," ucap Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binangga Siregar saat dimintai konfirmasi, Jumat (11/12/2020).