2 Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

2 Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 24 Feb 2021 06:03 WIB
Gedung PN Tipikor baru
Gedung PN Tipikor (Foto: Nur Khafifah)
Jakarta -

Dua orang terduga penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara jalani sidang dakwaan hari ini terkait kasus korupsi bansos COVID-19. Kedua orang itu adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Dilihat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang keduanya akan digelar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2021). Keduanya bakal didakwa berkaitan kasus korupsi bansos Corona.

Harry dan Ardian akan didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau kedua, Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, Juliari Peter Batubara ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dia dijerat bersama empat orang lain, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke.

Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos. Sedangkan dua nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor dari pengadaan bansos.

ADVERTISEMENT

KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.

Simak video 'Penyerahan Duit Ratusan Juta di Rekonstruksi Kasus Bansos Corona':

[Gambas:Video 20detik]



(zap/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads