Kedubes AS Diserbu, 3 Anggota FPI Diperiksa
Senin, 20 Feb 2006 21:48 WIB
Jakarta - Permintaan Dubes Amerika Serikat Lynn B Pascoe ditanggapi serius. Polda Metro Jaya memeriksa 3 anggota Front Pembela Islam (FPI). Satu diantaranya ditetapkan menjadi tersangka.Mereka yang diperiksa berinisial AH, M, dan M. Dan satu orang yang dijadikan tersangka berinisial M. "Tersangka ini akan dijerat pasal 170 KUHP tentang pengrusakan di depan umum secara bersama-sama," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes I Ketut Yoga, kepada wartawan di Mapolda, Jl Sudirman, Jakarta, Senin (20/2/2006).Hingga kini, pemeriksaan masih terus berlangsung. "Yang jelas, polisi terus menyelidiki adanya keterlibatan pelaku lain," tambah Yoga.Sebelumnya, Lynn mengaku keberatan kantornya dilempari dan dirusak massa FPI, Minggu (19/2) kemarin. Karena itu, ia meminta kepolisian mengusut tuntas masalah ini.Kejadian ini berawal saat massa FPI menggelar demo di depan kantor Kedubes AS. Mereka mengecam adanya patung Nabi Muhammad SAW di gedung Mahkamah Agung AS. Aksi ini berakhir dengan kericuhan.
(ton/)











































