Hidayat Harap Izin Tempat Ibadah Hindarkan Kerusuhan
Minggu, 19 Feb 2006 11:48 WIB
Jakarta - Permintaan izin pendirian rumah ibadah kepada Forum Komunikasi Umat Beragama diharapkan bukan untuk menghambat pendirian suatu tempat ibadah. Izin itu diharapkan untuk menghindarkan kerawanan.Harapan itu disampaikan Ketua MPR Hidayat Nurwahid di sela-sela acara penutupan Musyawarah Wilayah PKS DKI Jakarta di Gedung Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga, Jalan Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta, Minggu (19/2/2006). Izin kepada Forum Komunikasi Umat Beragama tertuang dalam revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 1969 tentang pendirian rumah ibadah. Revisi tersebut kini sudah selesai. "Kita harapkan izin itu dalam rangka memberikan jaminan maksimal agar pendirian rumah ibadah di kawasan yang mayoritas agamanya Islam, Hindu, Budha atau Kristen tidak menghadirkan kerawanan sosial dan keberagaman yang ekslusif. Tapi menghadirkan keharmonisan dan bukan kerusuhan-kerusuhan," kata Hidayat.Menurut Hidayat, secara prinsip SKB itu dihadirkan agar umat beragama bisa rukun dan terbentuk toleransi beragama. "Pengaturan semacam itu berlaku di seluruh dunia," kata Hidayat.
(iy/)











































