Tarif PAM Naik 8,39 Persen

Tarif PAM Naik 8,39 Persen

- detikNews
Sabtu, 18 Feb 2006 07:30 WIB
Jakarta - Beban baru bagi rakyat. Setelah BBM naik, listrik mau naik juga lalu inflasi kini giliran tarif PAM ikut naik. Naiknya sekitar 8,39 persen.Kenaikan tarif PAM baru ini ternyata telah berlaku 1 Februari yang lalu. Kenaikan tarif PAM ini ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 17 tahun 2006. Dengan kenaikan tarif PAM baru ini, berarti Sutiyoso telah membohongi warga Jakarta. Soalnya kenaikan tarif PAM baru ini tanpa persetujuan DPRD DKI Jakarta. Selain itu, sebelumnya Sutiyoso menyatakan kenaikan tarif PAM akan dilakukan tiap 6 bulan sekali yang akan dimulai pada pertengahan 2007. Juga rencana kenaikan itu akan tetap mendapatkan persetujuan dari DPRD DKI.Kepastian berlakunya tarif air mulai 1 Februari itu disampaikan Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta Ritola Tasmaya kepada detikcom via telepon. "Pak Gub telah tandatangan pada 13 Februari," ujar Ritola, Sabtu (18/2/2006).Dalam Pergub kenaikan tarif itu bernomor 17 tahun 2006 tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester 1 Tahun 2006 Perusahaan Daerah Air Minum Propinsi DKI Jakarta, kenaikan tarif bervariatif minimum Rp 950/m3 untuk pemakaian hingga 10 m3 bagi kelompok 1, sedangkan maksimum Rp 13.200/m3 untuk pemakaian lebih dari 20 m3 bagi kelompak V/khusus. (mar/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads