Perpres Tanah Akhirnya Direvisi

Perpres Tanah Akhirnya Direvisi

- detikNews
Jumat, 17 Feb 2006 16:03 WIB
Jakarta - Setelah dikritik sana-sini, pemerintah akhirnya merevisi Perpres 36/2005 tentang Pembebasan Lahan untuk Kepentingan Umum. Namun revisi hanya dilakukan secara terbatas.Revisi ini dimaksudkan untuk memastikan tiga hal, yakni adanya kepastian hukum atas tanah bagi rakyat dan investor, tersedianya tanah untuk kepentingan umum, dan terhindarnya masyarakat dan investor dari spekulasi pertanahan."Kita harapkan revisi ini akan selesai dalam waktu yang dekat," ujar Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto dalam jumpa pers Paket Kebijakan Investasi Februari 2006 di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (17/2/2006).Jumpa pers itu juga dihadiri Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto. Diakui Djoko selama ini Perpres tersebut masih belum efektif. Karena itu dia berharap dalam waktu singkat revisi Perpres sudah bisa diselesaikan.Amandemen UU AgrariaJoyo juga mengungkapkan, DPR kini sedang membahas amandemen UU Pokok Agraria. Salah satu isu sentral dalam UU tersebut adalah dimungkinkannya orang asing memiliki rumah sendiri di Indonesia. Selama ini warga negara asing hanya bisa memiliki hak pakai."Dimungkinkan orang asing bisa memiliki rumah, tapi dengan syarat yang taat azas terhadap UUD 1945 dan taat pada UU Pertanahan lainnya," kata dia.Namun dia tidak menyebutkan secara rinci apa syarat yang harus disiapkan warga asing itu. Sebab hingga kini syarat-syarat kepemilikan rumah bagi warga asing itu sedang dibahas.Selain kepemilikan rumah, dalam amandemen UU pokok agraria itu juga disebutkan adanya pemberian hak tiga dimensi, yakni hak tanah di bawah permukaan dan di atas permukaan kepada investor infrastruktur.Contohnya, subway. Jika sebelumnya investor tidak punya hak memiliki, nantinya akan ada haknya. Dan hak ini bisa jadi kolateral (jaminan), begitu juga dengan jalan tol. "Kalau dulu tanahnya, sekarang bangunan dan tanahnya juga akan diberikan hak, dan hak ini akan menjadi kolateral. Jadi nanti akan ada hak di bawah tanah dan atas tanah," katanya.Pemberian hak ini, kata Joyo, sangat besar kontribusinya kepada investor untuk memberikan akses berinvestasi di Indonesia. (umi/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads