Kasus Suap Bagir, Sidang Perdana Harini dkk Batal Digelar
Jumat, 17 Feb 2006 10:59 WIB
Jakarta - Dulu menyidang, sekarang disidang. Itulah nasib Harini Wijoso. Mantan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta yang juga pengacara Probosutedjo ini disidang dalam kasus percobaan penyuapan pada Ketua MA Bagir Manan dkk.Menurut jadwal, Harini disidang di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (17/2/2006). Selain Harini, juga duduk sebagai pesakitan 5 pegawai MA yang kongkalikong dengan Harini. Namun sayang, sidang perdana mereka ini batal digelar. Hal ini disebabkan belum siapnya semua data-data pemberkasan terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena itu, sidang perdana kasus ini direncanakan akan dibuka Kamis 23 Februari pukul 09.00 WIB."Kemungkinan dakwaan akan diajukan Kamis depan. 6 Orang itu akan diajukan menjadi 4 berkas perkara. Ini karena untuk perkara Sudi Ahmad dan Suhartoyo dijadikan satu," ujar JPU Dwi Aries Sudarto.Selain Harini, pegawai MA yang turut menjadi terdakwa adalah staf kendaraan Pono Waluyo, bagian kepegawaian Malam Pagi Sinuhaji, staf bagian perdata Sriyadi, Wakil Sekretaris Korpri Sudi Ahmad dan Sekretaris Korpri Suhartoyo.Pada 9 Februari lalu JPU Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyerahkan berkas perkara kasus penyuapan tersebut ke Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Harini didakwa telah melanggar pasal 5 ayat 1 dan 2 juncto pasal 6 ayat 1 huruf a juncto pasal 1 juncto pasal 13 UU No 31/1999 juncto UU No 20/2001 juncto pasal 55, dan juncto pasal 53 KUHP. Ancamannya adalah penjara 5 tahun.Sedangkan Sudi Ahmad didakwa melanggar pasal 5 ayat 2 juncto pasal 6 ayat 1 huruf a juncto pasal 11 juncto pasal 15 UU 31/1999 juncto 20/2001, dan juncto pasal 55 dan 53 KUHP. Para tersangka ditangkap penyidik KPK Oktober tahun lalu. Dari keenamnya, KPK menyita uang 400.000 dollar AS dan Rp 800 juta. Mereka dijadikan tersangka kasus suap terhadap majelis hakim MA yang menangani kasasi Probosutedjo dalam kasus Hutan Tanaman Industri yang merugikan negara Rp 100 miliar lebih.Menurut informasi, Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, hakim agung Usman Karim dan Parman Soeparman -- ketiganya hakim agung yang menangani kasasi Probo -- juga akan dipanggil sebagai saksi dalam sidang Harini dkk.
(nvt/)











































