9 Kali Mediasi Gagal di Kasus 4 Ibu Lempari Pabrik Rokok dengan Batu

Round-Up

9 Kali Mediasi Gagal di Kasus 4 Ibu Lempari Pabrik Rokok dengan Batu

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 23 Feb 2021 22:35 WIB
Empat ibu-ibu yang ditahan bersama anaknya ditangguhkan penahanannya (dok Kejati NTB)
Empat ibu-ibu yang ditahan bersama anaknya ditangguhkan penahanannya. (dok Kejati NTB)
Jakarta -

Polri angkat bicara terkait peristiwa 4 ibu rumah tangga (IRT) dipidanakan lantaran melempari pabrik rokok dengan batu. Polri mengungkapkan kasus pelemparan batu yang dilakukan 4 ibu rumah tangga itu sampai ke tahap penuntutan karena tak ada titik temu untuk penyelesaian secara kekeluargaan.

"Itu sudah 9 kali ya mediasinya. Pertama, kedua, ketiga. Sudah ada datanya semuanya yang dilakukan oleh Polda NTB. Jadi ini contoh kita lakukan mediasi terus tanpa lelah sampai 9 kali yang di Lombok Tengah," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (23/2/2021).

Seperti diketahui, kasus ini terjadi di Lombok Tengah (Loteng), Nusa Tenggara Barat (NTB). Argo menuturkan penyidik yang menangani kasus ini sudah dievaluasi dan, hasilnya, penanganan perkara sesuai standard operating procedure (SOP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik sudah dilakukan evaluasi assessment oleh Irwasda (Inspektur Pengawasan Daerah) dan Wasidik (Pengawas Penyidik) di sana itu sudah sesuai SOP yang ada," ucap Argo.

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo YuwonoKadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono (Dok Humas Polri)

Argo menyampaikan mediasi dilakukan sampai Kapolres Loteng turun tangan. Namun pelapor dalam kasus tersebut bersikeras tak mau berdamai.

ADVERTISEMENT

"Sudah 9 kali (mediasi) oleh Kapolres Lombok Tengah, namun tidak pernah berhasil karena pelapornya ngotot. Terus dia tetap lanjut sampai ke sidang pengadilan," kata Argo.

Dalam kesempatan ini, Argo meluruskan kabar beredar soal penahanan keempat ibu rumah tangga tersebut, yang juga mengikutsertakan dua baiita. Selama kasus ini ditangani kepolisian, Argo menegaskan tak ada penahanan. Keempat ibu tersebut ditahan saat kasus berlanjut di kejaksaan.

"Memang kasus itu berlanjut, sudah ada P21-nya ada. P21-nya sudah jelas. Kasus itu sudah kita sidik. Dan polisi tidak melakukan penahanan. Tetap kita sidik karena mediasi sampai 9 kali tidak memenuhi titik temu di situ. Kemudian tanggung jawab polisi apa dengan adanya P21 atau berkas sudah lengkap, yang menyerahkan tersangka dan barang bukti. Ini tanggal 16 kemarin diserahkan. Jadi sudah kita serahkan tersangka dan barang bukti ke JPU di Lombok Tengah sana sudah kita serahkan," terang Argo.

"Kita tidak melalukan penahanan. Dan proses tetap kita lanjutkan karena tidak menemukan titik temu. Dan kita tetap sesuai dengan manajemen penyidikan yang kita lakukan," imbuh dia.

Simak kronologi kasus bermula hingga sampai ke ranah pidana.

Berikut ini kronologi lengkap kasus pelemparan batu ke gudang rokok dan proses mediasinya:

1 Agustus 2020

Diperoleh informasi adanya penolakan warga Dusun Eat Nyiur Desa Wajageseng terkait beroperasinya UD Mawar Putra. Mereka menganggap aroma bahan kimia yang digunakan perusahaan ini sangat menyengat, sehingga berpotensi menimbulkan sesak nafas, batuk, dan penyakit lainnya yang membahayakan kesehatan warga.

3 Agustus 2020

Pada pukul 09.00 Wita, telah berlangsung mediasi antara warga Dusun Eyat Nyiur dan pimpinan UD Mawar Putra atas nama Suardi. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa pihak UD Mawar Putra bersedia mengobati warga yang diduga sakit akibat bau zat kimia tersebut.

10 Agustus 2020

Pihak UD Mawar Putra membuat surat pengaduan ke Polsek Kopang tentang dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan, yaitu dilemparinya atap rumah pimpinan UD Mawar Putra, Suardi. Dengan adanya surat pengaduan tersebut, surat pernyataan perdamaian yang sudah disepakati dibatalkan.

8 September 2020

Pukul 09.00 Wita, telah berlangsung hearing di Kantor DPRD Kabupaten Loteng. Warga meminta agar UD Mawar Putra ditutup karena menyebabkan polusi udara dan terganggunya kesehatan warga Dusun Eyat Nyiur.

10 September 2020

Sekitar pukul 10.00 Wita, telah dilakukan hearing lanjutan di kantor DPRD Kabupaten Loteng membahas legalitas atau izin yang dimiliki oleh UD Mawar Putra. Selanjutnya, pihak DPRD Kabupaten Loteng, LSM Lira, dan Kades Wajageseng melakukan pengecekan ke lokasi UD Mawar Putra, namun tidak ditemukan aktivitas produksi rokok serta bau atau aroma yang mengganggu.

16 September 2020

Pukul 14.00 Wita, telah beredar video dari salah seorang warga Dusun Eyat Nyiur atas nama Nurul Hidayah melalui saluran YouTube dan Facebook berisikan permintaan tolong kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar perusahaan UD Mawar Putra segera ditutup karena mengancam kesehatan warga.

30 September 2020

Pukul 10.00 Wita, telah berlangsung pertemuan antara Komisi II DPRD Kabupaten Loteng, Camat Kopang, dan Kades Wajageseng guna membahas permasalahan yang terjadi. Komisi II DPRD Kabupaten Loteng meminta untuk segera dilakukan mediasi kembali.

7 Oktober 2020

Pukul 11.00 Wita, dilakukan audiensi dari LSM Lira dengan Pemerintah Desa Wajageseng agar perusahaan UD Mawar Putra dipindahkan ke lokasi yang jauh dari permukiman warga.

8 Oktober 2020

LSM Lira dan warga Desa Wajageseng meminta kepala desa menutup atau memindahkan lokasi UD Mawar Putra dan apabila tidak dipenuhi akan diadakan aksi unjuk rasa.

11 Oktober 2020

Pukul 17.25 Wita, telah dilaksanakan mediasi di Polsek Kopang dan tidak menghasilkan kesepakatan. Selanjutnya tokoh masyarakat atas nama Dilman berkunjung ke Polsek Kopang dan menyampaikan bahwa warga Desa Wajageseng bersedia menghentikan permasalahan tersebut apabila Suardi mencabut laporannya.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Proses mediasi pun dilakukan kembali di tingkat polres. Namun lagi-lagi tidak menemukan jalan tengah. Adapun total mediasi yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian sebanyak 9 kali.

Setelah gagal mediasi, terjadi aksi pelemparan batu terhadap atap gudang UD Mawar Putra, sehingga membuat para pekerja takut dan menghentikan aktivitas pekerjaan. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polres Lombok Tengah.

Pihak Suardi membuat laporan polisi ke Polres Lombok Tengah. Berkas perkara pun saat ini sudah lengkap, namun terhadap terlapor tidak dilakukan penangkapan dan penahanan.

Halaman 2 dari 3
(aud/aud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads